Teguran tertulis kita sampaikan ke partai yang bersangkutan (Partai Golkar)

KOTA TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memberikan sanksi teguran kepada DPD Partai Golkar Kota Tangerang.
Sanksi yang diberikan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dimana, sebelumnya terjadi dugaan pelanggaran yang dilalukan oleh DPD Golkar Kota Tangerang saat peringatan HUT-59 Partai Golkar yang digelar di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, pada Minggu 22 Oktober yang lalu.
Saat perayaan HUT inilah beberapa alat peraga kampanye alias APK nampak digunakan. Seperti bendera Golkar lengkap dengan nomor dan nama bacaleg hingga kaos ajakan untuk mencoblos caleg tertentu. Sementara masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

HUT-59 Partai Golkar yang digelar di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, pada Minggu 22 Oktober yang lalu. Foto/Ajie
Komarullah, Ketua Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan pihaknya telah melayangkan sanksi teguran kepada Partai Golkar Kota Tangerang. Teguran tersebut sebagai rambu-rambu agar tidak mengulangi lagi pelanggaran.
“Teguran untuk tidak mengulangi lagi,” kata Komarullah dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (4/11/2023).
Komarullah menyebutkan sanksi teguran tersebut bersifat teguran tertulis kepada partai Golkar Kota Tangerang.
“Teguran tertulis kita sampaikan ke partai yang bersangkutan (Partai Golkar). Tanggal 2 kemarin dan langsung kita kirim kepartainya,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPD Golkar Kota Tangerang. (ren/dra)