Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini ‘dikuningkan’, di-Golkar-kan
Gibran Rakabuming Raka (Foto/Gesuri.id)
MATARAM – Keanggotaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di PDIP setelah menerima pinangan dari Prabowo Subianto sebagai bakal cawapres dipastikan telah berakhir. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bahkan mengatakan, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut telah menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar.
“Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini ‘dikuningkan’, di-Golkar-kan, maka otomatis Gibran, karena mencalonkan bersama Prabowo, sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi,” ujarnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahad (5/11/2023) kemarin, seperti dilansir Republika.co.id, Senin (6/11/2023).
Hasto juga menyebut Gibran telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDIP. “Ya, sudah, jadi sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit,” kata Hasto.
Menurut dia, Gibran sudah mengirimkan surat pengunduran diri sehingga secara etika politik terpenuhi. “Dipenuhi artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan Golkar,” ujarnya.
Selain Gibran telah berpamitan, kata dia, secara perundang-undangan telah dikatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung partai politik atau gabungan partai politik. PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura sudah mengusung Ganjar-Mahfud, lalu Prabowo-Gibran telah diusung oleh gabungan partai di luar itu.
“Ini kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap,” kata Hasto.
Hasto melanjutkan, seseorang dilarang menjadi anggota di dua partai politik, termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. “Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? Kan tidak boleh. Ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima,” ujar dia.
Secara terpisah, Ketua DPP PDIP Puan Maharani merespons diplomatis mengenai status keanggotaan Gibran. Puan merespons pertanyaan wartawan soal kemungkinan pemecatan Gibran di PDIP dengan berbalik melemparkan pertanyaan. “Emang harus (dipecat)?” kata Puan.
Puan juga enggan menanggapi secara pasti mengenai status keanggotaan Gibran di PDIP. Puan hanya mengatakan bahwa yang pasti adalah Gibran sudah resmi menjadi cawapres pendamping Prabowo. “Kan udah jadi cawapres Mas Prabowo. Itu saja,” ujar Puan. (rep/red)