Diketahui, dalam dunia siber
dikenal pula Cyber Harassment adalah istilah yang merujuk kepada penggunaan teknologi informasi untuk menggertak orang dengan mengirim atau posting teks yang bersifat mengintimidasi atau mengancam.
Perkembangan teknologi yang semakin cepat ternyata juga membuat penggunaan internet semakin banyak memunculkan sisi negatif, salah satunya adalah dengan munculnya kekerasan siber atau cyber harassment. Anda mungkin bertanya-tanya apa itu cyber harassment?
Dilansir suara.com, pada Oktober 2020 lalu, cyber harassment ini sebenarnya sudah menjadi isu sejak semakin pesatnya penggunaan internet, terutama di awal tahun 2000-an. Dan ternyata mayoritas dari korbannya adalah perempuan.
Fakta tersebut dibuktikan oleh banyaknya kasus yang telah memakan korban, salah satunya adalah pada 2007, sebagaimana dikutip The New York Times News, seorang anak perempuan, berusia 13 melakukan bunuh diri, setelah mendapatkan cyber harassment.
Apa itu cyber harassment?
Cyber harassment merupakan suatu tindakan yang menggambarkan bagaimana orang yang terus-menerus mengejar orang lain secara online dengan maksud menakut-nakuti atau mempermalukan korban.
Seringkali perilaku yang ditunjukkan adalah melecehkan, dan bermaksud untuk mengajarkan korban pelajaran atau meminta informasi dari korban para pelaku cyber harassment ini umumnya ingin balas dendam.
Setiap negara pasti memiliki ketentuan hukum terkait cyber harassment. Jadi, bagi siapa saja yang menjadi korban, seharusnya berani melaporkan kasus mereka kepada pihak yang berwenang.
Bagaimana cara menghadapi cyber harassment?