Bea dan Cukai Soetta Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu Asal Kamerun

Petugas Kantor Bea dan Cukai Soetta bersama petugas gabungan saat menggelar press realese pengungkapan narkotika jaringan internasional. (Foto/EKO)

TANGERANG – Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama petugas gabungan menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional asal Kamerun.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti total 1.200 gram atau 1,2 kilogram narkotika jenis methampethamine atau sabu di Pasir Randu, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Modus penyelundupan narkoba tersebut yakni dengan memasukan sabu ke dalam gulungan senar pancing guna mengelabui petugas. Sebanyak tiga paket yang berisi 15 gulungan senar pancing yang dikirim.

Kepala Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, petugas menaruh kecurigaan pada saat paket tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, 31 Oktober 2023 lalu.

Atas kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan penindakan pada saat paket dari Kamerun yang dikirim oleh pelaku berinisial OL yang ditujukan kepada pelaku berinisial OKY dengan alamat perusahaan berinisial PK.

Sementara barang haram tesebut dikirimkan oleh seseorang berinisial YR.

“Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya kristal bening yang disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut. Petugas mencurigai isi kandungan kristal bening itu setelah melakukan pengujian menggunakan alat tes dan uji laboratorium positif narkotika golongan I jenis methampethamine,” ujar Gatot kepada wartawan, saat jumpa pers di kantornya, Selasa (14/11/2023).

Bentuk tim gabungan

Atas temuan tersebut, kata Gatot, pihaknya membentuk tim gabungan dari BNN Banten, DJBC Banten, Direktorat Interdiksi Narkotika, untuk melakukan kontrol delivery pada 3 November 2023.

Kendati demikian, kurir yang melakukan pengiriman sesuai alamat tujuan sambil melakukan panggilan video.

Setiba di alamat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket kiriman dititipkan ke pos keamanan, dengan alasan penerima tidak berada di lokasi.

Petugas tidak hilang akal, mereka melacak keberadaan penerima yang berada dikontrakan, yang tidak jauh dari perusahaan tersebut.

Tersangka penerima barang haram tersebut berinisial OKY berusia 34 tahun yang berprofesi sebagai petugas sekuriti atau keamanan.

“Total berat barang bukti yang berhasil diamankan tim gabungan sebanyak 1.200 gram, terdiri dari atas 5 gulungan bermerek mono fishing line didalamnya masing-masing terdapat bungkusan narkotika,” katanya.

Atas perbuatannya, OKY dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka OKY kini diserahkan ke BNN Banten untuk diproses lebih lanjut.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami, dalam memerangi narkotika yang membahayakan anak bangsa. Dengan menggandeng instansi penegak hukum lainnya, diharapkan mampu mencegah peredaran narkotika, psikotropika dan prekusor dari hulu ke hilir,” katanya.

“Kami juga mengimbau kepada lapisan masyarakat untuk turut memerangi narkotika sehingga bisa memutus peredarannya,” tandasnya. (dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *