Mendagri Diminta Pertimbangkan PJ Walikota dari Pejabat Lokal

Calon Pj Walikota Tangerang yang diusulkan DPRD ke Kemendagri, (kiri-kanan) Herman Suwarman, Jamaludin dan Tatang Sutisna. (KLIKBANTEN)

KOTA TANGERANG – DPRD Kota Tangerang telah mengirimkan tiga nama pejabat untuk diusulkan sebagai calon Penjabat (Pj) Walikota Tangerang ke Kemendagri.

Itu menyusul masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang akan berakhir pada 26 Desember 2023 mendatang.

Usulan tiga nama yang digelontorkan DPRD Kota Tangerang itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Melalui DPRD Kota Tangerang, tiga nama yang diusulkan untuk menjadi calon Pj Walikota Tangerang yakni Herman Suwarman yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang, Tatang Sutisna Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Jamaluddin Kepala Dinas Pendidikan.

Pengamat Sosial Kemasyarakatan Kota Tangerang, Ibrohim menyampaikan, Presiden melalui Mendagri harus benar-benar memperhatikan usulan dari DPRD Kota Tangerang atas tiga nama pejabat yang diusulkan untuk menduduki calon Penjabat Walikota Tangerang.

Pengamat Sosial Kemasyarakatan Kota Tangerang, Ibrohim. (KLIKBANTEN)

Sebab, usulan ini merupakan aspirasi dari masyarakat, sehingga harus benar-benar diperhatikan.

“Penjabat Walikota Tangerang nantinya harus benar-benar pejabat yang berasal dari Pemerintah Kota Tangerang yang telah diusulkan oleh DPRD Kota Tangerang. Presiden melalui Menteri Dalam Negeri harus memperhatikan usulan tersebut,” kata Ibrohim, Jumat (17/11/2023).

Mengapa harus memilih penjabat atau Pj Walikota Tangerang dari pejabat Pemerintah Kota Tangerang? Ibrohim menerangkan, dengan memilih Pj Walikota dari pejabat setempat maka lebih mudah untuk menjalankan roda pemerintahan yang berhubungan dengan pembangunan untuk pelayanan kepada masyarakat.

Ditambah, tahun 2024 merupakan pesta demokrasi, sehingga pejabat setempat yang ditunjuk sebagai Pj Walikota Tangerang ini lebih peka dan paham tentang peta wilayah Kota Tangerang.

“Tugas Pemerintah Pusat adalah harus memilih Penjabat Walikota Tangerang dari daerah setempat (Kota Tangerang) karena usulan ini merupakan aspirasi dari masyarakat, sehingga akan memudahkan proses pelayanan masyarakat,” papar Ibrohim.

Ibrohim menambahkan, Pj Walikota dari pejabat setempat juga dapat meneruskan program-program berkelanjutan seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur hingga permasalahan sosial masyarakat.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang menginginkan adanya demokrasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan menjadikan Pj Walikota ini berasal dari pejabat lokal.

“Pemerintah Pusat harus memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Tangerang dengan memilih Penjabat Walikota Tangerang dari pejabat lokal,” harap pria yang akrab disapa Boim ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *