
Diskusi publik Raperda RDTR Kota Tangerang, di Notaree Cafe, Kamis (16/11/2023) malam. (Foto/KLIKBANTEN)
KOTA TANGERANG – Dinas PUPR Kota Tangerang memastikan penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang segera rampung sebelum masa jabatan walikota dan wakil walikota berakhir 26 Desember 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Cisyana, dalam acara diskusi publik yang digelar oleh Kelompok Kerja Wartawan Parlemen (Wamen) Kota Tangerang di Notaree Coffee, Jalan Satria Sudirman Kota Tangerang, Kamis (16/11/2023) malam.
“Selasa besok (21/11/2023), Kota Tangerang bersama 14 Kota/Kabupaten lainya diundang Kementerian ATR/BPN dalam acara rapat lintas sektor untuk mempresentasikan RDTR dan dilakukan evaluasi yang wajib dihadiri langsung kepala daerah dan didampingi instansi terkait,” ujar Cisyana yang didampingi Kasie Pengendalian dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang, Chaerul.
Setelah koordinasi lintas sektor di tingkat pusat, menurut Cisyana maka lebih kurang 20 hari Raperkada RDTR tersebut akan ditetapkan menjadi Perkada RDTR.
“Insha Allah sebelum berakhir masa jabatan Pak Wali dan Wakil, Raperkada RDTR sudah bisa ditetapkan menjadi Perkada,” tambahnya.
Senada disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Bidang Sarana Prasarana Bappeda Kota Tangerang, Ana, yang menegaskan bahwa dalam waktu dekat Kota Tangerang segera memiliki RDTR.
“Insha Allah sebelum akhir Desember atau sebelum Pak Walikota paripurna tugas, kita sudah punya RDTR. Mohon doa dan terimakasih untuk terus memberikan masukan kepada kami,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Aktivis Janur Ade Yunus yang juga hadir sebagai narasumber pada diskusi tersebut mengatakan bahwa indikator keberhasilan suatu daerah adalah tercapainya pelaksanaan pembangunan sesuai RPJMD dan sesuai dengan pemanfaatan ruang.
“Salah satu fungsi RDTR adalah acuan penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang, sementara manfaat adanya RDTR adalah sebagai sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik, maka menjadi penting keberadaan RDTR tersebut,” kata Ade.
Ade juga berharap RDTR bisa segera diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan kepemimpinan Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebagai walikota dan wakil walikota Tangerang.
“Kenapa kita dorong terus RDTR ini salah satunya agar kepala daerah tidak meninggalkan legacy berupa regulasi yang tertunda dan belum rampung,” tambahnya.
Ade membandingkan dengan Pemkab Batang yang menyelesaikan Perda RDTR selang 14 bulan setelah ditetapkan nya Perda Perubahan RTRW, sementara Kota Tangerang lamban padahal penetapan perubahan RTRW-nya berbarengan dengan Pemkab Batang.
“Saya masih ingat Perubahan RTRW kita bareng sama Pemkab Batang di tahun yang sama 2019. Selang 14 bulan dari ditetapkannya perubahan RTRW, Pemkab Batang berhasil enyelesaikan Perda RDTR. Sementara kita, sudah 51 bulan sejak ditetapkan Perda RTRW juga belum memiliki RDTR. Nah tadi sudah ada kabar baik dalam waktu dekat RDTR sudah rampung, ” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Wartawan Parlemen (Wamen) Kota Tangerang, M Rendi Saputra mengatakan bahwa kegiatan diskusi publik yang mengangkat berbagai isu kebijakan daerah akan dilaksanakan secara rutin mingguan.
“Ini perdana. Insha Allah diskusi kita laksanakan rutin mingguan untuk mengupas isu-isu terkini dan membedah kebijakan Pemkot, sebagai masukan dan penyebarluasan informasi,” imbuh pria yang biasa disapa Bule itu. (red)