Palestina Minta ICC Selidiki Kejahatan Perang yang Dilakukan Israel

Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (Foto/ICC)

RAMALLAH – Negara Palestina menyambut baik rekomendasi dari Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti yang ditujukan kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait situasi yang terjadi di Palestina (Jalur Gaza dan Tepi Barat).

Dilaporkan kantor berita Palestina, WAFA, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat (Kemenlu) Palestina mengatakan, impunitas (pembebasan dari hukuman) internasional yang dinikmati dan dirasakan Israel selama 75 tahun harus diakhiri.

“Menjelang tahun paling mematikan bagi rakyat Palestina dan situasi kemanusiaan yang membawa bencana yang disebabkan oleh dilakukannya kejahatan yang tercantum dalam Statuta Roma,” sebut Kemenlu Palestina, seperti dilansir WAFA, Sabtu (18/11/2023).

Atas rujukan tersebut, Palestina meminta Kantor Kejaksaan untuk menyelidiki dengan penuh semangat kejahatan yang berada di bawah yurisdiksinya dan dalam konteksnya. Situasi di Negara Palestina.

Negara Palestina mengingatkan bahwa Negara-Negara Pihak Statuta Roma memang mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk bekerja sama dengan Mahkamah dan menjamin penyelidikan yang obyektif, tidak memihak, dan independen.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengatakan kantornya menerima rujukan terkait ‘Situasi di Negara Palestina’, dari lima negara yakni Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.

“Menerima rujukan tersebut. Kantor saya (Pengadilan Kriminal Internasional) mengonfirmasi bahwa sedang melakukan penyelidikan terhadap Situasi di Negara Palestina. Investigasi ini dimulai pada 3 Maret 2021,” kata Karim Khan seperti dilansir WAFA, Jumat (17/11/2023) kemarin.

Untuk diketahui, Statuta Roma yang mengatur tentang Mahkamah Pidana Internasional mempunyai kewenangan untuk mengadili kejahatan serius antara lain kejahatan genosida (pembunuhan massal), kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, di antaranya: Kejahatan genosida. Kejahatan kemanusiaan. Kejahatan perang. (wfa/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *