
Personel Panwaslu Kecamatan Tangerang dan petugas Trantib saat menertibkan alat peraga kampanye di Fly Over Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tangerang. (Foto: ISTIMEWA)
KOTA TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memastikan telah membersihkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang dipasang tidak pada tempatnya alias liar di beberapa titik di wilayah Kecamatan Tangerang.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, penertiban APK dilakukan beberapa waktu lalu, tepatnya di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, mulai dari rel kereta Tanah Tinggi hingga fly over lampu merah Cipondoh. wilayah Kecamatan Tangerang.
“Total yang sudah ditertibkan baru 765 buah. Itupun di Jalan Jendral Sudirman dari rel kereta sampai fly over. Di (wailayah kecamatan) Tangerang,” kata Komarullah kepada KLIKBANTEN.ID, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, jenis APK yang ditertibkan tersebut pun beragam. Mulai dari banner, spanduk, poster, bendera, umbul-umbul dan lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa dalam penertiban itu melibatkan personel dari Panwaslu Kecamatan Tangerang dan petugas Trantib setempat.
Lebih jauh Komarullah memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali membersihkan APK di sejumlah lokasi lainnya.
“Besok kami akan kembali melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Karawaci. Untuk waktu dan titiknya, kami masih berkoordinasi dengan Panwaslu kecamatan. Yang jelas kami akan bekerja sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Komarullah memastikan penertiban APK liar ini melibatkan personel dari Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, Satpol PP dan Trantib kecamatan.

Personel Panwaslu Kecamatan Tangerang melaksanakan apel persiapan beberapa waktu lalu (Foto: ISTIMEWA)
Namun demikian, untuk pelaksanaannya bisa dilakukan oleh masing-masing Panwaslu setempat dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu ke Bawaslu kota Tangerang.
“Untuk pelaksanaannya bisa disesuaikan. Bisa dilakukan langsung oleh Panwaslu Kecamatan bersama Trantib setempat. Ataupun nanti bisa dilakukan secara bersama-sama Bawaslu Kota Tangerang, Panwaslu, Satpol PP dan Trantib, tergantung pada situasinya,” ucapnya.
Penertiban APK liar ini, lanjut Komarullah, sesuai yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye.
Diketahui, dalam Pasal 70 dan 71 PKPU tersebut, disebutkan sejumlah tempat umum yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, seperti rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan antara lain di gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Selain itu, alat peraga kampanye juga tak boleh dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Bahkan larangan pemanfaatan tempat-tempat umum tersebut juga dilarang memasang pada halaman, dinding, maupun pagar. (red)