Bersamaan Raperda Tahura, Raperda Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah turut disetujui.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani persetujuan tiga Raperda di Gedung Paripurna DPRD Banten , Sabtu (23/12/2023).
KOTA SERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Provinsi Banten merupakan bentuk nyata partisipasi Pemerintah Daerah dalam pembangunan konservasi keanekaragaman hayati dengan pendekatan konservasi kawasan. Pasalnya, tidak ada kawasan hutan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah kecuali Tahura.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat menghadiri acara paripurna DPRD Provinsi Banten terkait dengan persetujuan Raperda Pengelolaan Tahura dan dua Raperda lainnya yakni Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Banten, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Al Muktabar, pengelolaan Tahura Provinsi Banten ini adalah faktor penting, mengingat Provinsi Banten memiliki Tahura yang luas dengan luasan ± 2.471,51 ha, panorama yang indah dekat dengan pantai Carita dan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi antara lain memiliki ±30 jenis pohon meranti dari seluruh nusantara dan beraneka ragam jenis satwa.
“Ini akan kita kelola untuk mendapatkan sumber pendapatan daerah dari sektor Carbon Tax yang saat ini sudah menjadi arahan pemerintah pusat,” ujarnya.
Selanjutnya, pengelolaan Tahura ini sebagai implementasi kebijakan pemerintah pusat yang memberikan tugas pembantuan kepada Pemprov Banten. Karena tidak semua Propinsi mempunyai Tahura, hanya ada 40 unit Tahura di 24 Provinsi, termasuk Provinsi Banten.
“Maka hal tersebut merupakan suatu kebanggaan bagi Provinsi Banten dan dengan disetujui bersama Raperda ini, maka pengelolaan Tahura kedepan akan lebih optimal, dengan didukung sebuah aturan yang dapat menjadi payung hukum, sehingga bermanfaat bagi masyarakat baik dari segi ekologi maupun segi ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Al Muktabar, terkait dengan Raperda usul Gubernur Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk ini sangat diperlukan. Dimana, Bank Banten merupakan hal utama dalam rangka instrument ekonomi dan keuangan Pemprov. Maka dari itu diperlukan Bank Banten untuk menjadi penuh kepemilikannya oleh Pemprov Banten sebagai BUMD.
“Itu sudah melalui berbagai pertimbangan serta mendapat Legal Opinion (LO) dari Kejati Banten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kemendagri. Sehingga prosedur dan peraturannya itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Al Muktabar.
Lanjut, terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah, menurut Al Muktabar, implementasinya diperlukan sinergi dan kerjasama seluruh pihak dengan keterlibatan aktif masyarakat, sektor swasta, media massa, lembaga pemerintah yang menjadi kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.
Al Muktabar berharap keberadaan Perda ini dapat mencerminkan komitmen kesetaraan dan keadilan gender serta menjadi tonggak penting dalam merespon berbagai perubahan dan dinamika sosial yang terus berkembang.
“Dengan memastikan bahwa perempuan dan laki – laki memiliki akses yang sama terhadap peluang, sumberdaya dan keputusan, kita dapat mempercepat pembangunan yang berkelanjutan dan merata serta menjadi landasan bagi implementasi kebijakan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan,” tutupnya.(red)
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten