
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Riyanto. (Foto: Dokumen/KlikBanten.id)
KOTA TANGERANG – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Santunan Kematian kini bisa dirasakan bagi warga kurang mampu alias warga miskin di Kota Tangerang.
Itu lantaran telah diterbitkannya regulasi santunan kematian dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 100 Tahun 2023. Diketahui, Perwal santunan tersebut ditandatangani Arief R Wismansyah pada 3 November 2023 lalu.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Riyanto menyambut baik atas diterbitkannya Perwal Nomor 100 Tahun 2023 tersebut.
Soalnya, politisi PPP ini beranggapan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 itu sempat tak bisa dijalankan lantaran belum ditetapkannya Perwal -sebagai regulasi turunan Perda Nomor 5 Tahun 2020- oleh Pemkot Tangerang.
Dia mengaku telah lama mendorong kebijakan santunan kematian bagi warga kurang beruntung karena produk Perda ini juga disebut atas inisiatif dewan.
“Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah bisa menerima (santunan kematian, red). Insya Allah bisa bermanfaat,” ucap Riyanto, Rabu (10/1/2024)
Ketua DPC PPP Kota Tangerang itu juga memastikan akan terus memperhatikan kebutuhan masyarakat. Dia mengeklaim, PPP juga berusaha mendorong kebutuhan masyarakat yang lainnya termasuk hal pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketenagakerjaan, sosial serta kebutuhan lainnya.
“PPP adalah partai paling pengertian. Insya Allah bakal jadi konsen kita berusaha menjadi partai yang paling pengertian untuk masyarakat Kota Tangerang,” ujar Rianto.
Dia menambahkan, terkait mekanisme pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tersebut yakni, bagi masyarakat yang terkena musibah kematian nantinya tinggal mengajukan permohonan kepada RT dan kelurahan setempat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terlebih, di tahun 2024 ini santunan kematian sudah bisa direalisasikan karena anggarannya sudah tersedia di Pemkot Tangerang.
“Leading sektornya ada pada Dinsos. Dan kalau informasi dari BPKAD, sudah ada (dana santunan kematian,red) dari APBD 2024 pada pos (BTT) biaya tak terduga,” ucapnya. (dra)