Kenaikan Gaji ASN 2024 di Kabupaten Tangerang Segera Cair

Kasubid Badan Penyusunan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Yudha Fajar. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan segera mencairkan rapel kenaikan gaji PNS 2024. Gaji PNS naik sebesar 8 persen per 1 Januari 2024, namun kenaikan gaji tersebut dirapel sekaligus pada Maret.

Kenaikan gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil ini tercantum di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS akan mulai menerima gaji dengan nominal terbaru usai naik 8 persen yang disesuaikan berdasarkan golongan.

Kasubid Badan Penyusunan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Yudha Fajar mengatakan, kenaikan gaji 8 persen akan dicairkan pada Maret.

“Instruksi dari pusat kenaikan itu dari Januari tapi pemerintah pusat baru pemberitahuan kemarin. Jadi, kita di Maret sudah mulai naik gaji,” kata Yudha kepada KLIKBANTEN.ID, Rabu (6/3/2024).

Yudha menjelaskan, untuk pencairan kenaikan gaji akan disesuaikan berdasarkan golongan ditambah dengan gaji rapel pada Januari sampai Februari.

Namun, untuk menyesuaikan anggaran daerah BPKAD akan menggunakan anggaran kas tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan gaji 8 persen tersebut.

“kita akan menaikan gaji plus rapelan gaji di bulan Maret. Dan otomatis kita rubah dulu anggarannya karena gaji belum naik 8 persen pada saat nyusun, makanya kita butuh lah anggaran kas di bulan November Desember kita geser untuk pembayaran sekarang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudha mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan gaji pokok dan komponen yang mengikat di gaji pokok.

“kenaikan 8 persen itu adalah dari unsur gaji pokok otomatis berdasarkan komponen. Misalnya, jika gaji pokok naik tunjangannya pun naik,” pungkasnya.  (bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *