Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Restoran, Tempat Hiburan Malam Tutup Sementara

Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan pers terkait pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran selama Ramadan. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan jam operasional rumah makan, restoran hingga tempat hiburan umum selama bulan suci Ramadan.

Hal tersebut tertuang dalam SE Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 19445 H/2024 M.

Surat Edaran Pj Bupati Tangerang. (Foto: Capture SE Pj Bupati)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, selama bulan Ramadan ini akan diberlakukan pembatasan. Hal ini dikatakan Maesyal untuk menjaga toleransi umat beragama.

“Terkait jam operasional selama bulan Ramadan ini dalam rangka menjaga toleransi umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan,” kata Maesyal kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Para pemilik maupun pengelola rumah makan dan restoran itu diminta untuk memulai aktivitas mulai pukul 15.00 hingga pukul 04.00 WIB saja.

“Mengalihkan jam operasional usaha, dimulai pukul 15.00 sampai dengan pukul 04.00,” tambahnya.

Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan ini juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan layanan makan di tempat.

“Himbauan untuk para pelaku usaha agar memasang tirai bila sediakan layanan makan di tempat,” tuturnya.

Seluruh peraturan serta imbauan yang tertuang, kata Maesyal, dalam surat edaran itu telah dikaji dan dilakukan pembahasan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia dan Pj Bupati Tangerang.

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran yang berlaku,” pungkasnya.

Selain pembatasan jam operasional, dalam SE tersebut juga disebutkan penutupan sementara tempat hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar selama Ramadan. (bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *