Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Narkoba dan Uang Palsu

Barang bukti narkoba dan uang palsu dimusnahkan oleh Kejari Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Rabu (22/5/2024) kemarin memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy, mengatakan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan tersebut diantaranya adalah narkotika jenis sabu-sabu 38,7521 gram, ganja 681,1387 gram, dan pil ekstasi 95 butir.

Selain narkotika, pihaknya juga memusnahkan obat-obatan golongan G jenis tramadol sebanyak 783 lempeng, hexymer 6510 butir, trihexyphnnidyl sebanyak 2236 tablet.

“Obat-obatan yang kita musnahkan hari ini ribuan, karena kan lempengan jadi kalau misal ada 1 lempeng 10 kali sekian ribu berarti ada sekian puluh ribu,” kata Ricky.

Kemudian, lanjutnya, ada 9 buah Timbangan, alat komunikasi (HP) sebanyak 33 buah, 4 buah senjata tajam, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 240 lembar serta bong, pakaian kunci leter T, dokumen dan yang lainnya sebanyak 210 item.

Ricky mengungkap, melihat keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, disebut adanya tren kenaikan khususnya pada perkara undang-undang kesehatan.

Dia mengatakan, terkait perkara obat-obatan terlarang pihaknya hingga saat ini masih menangani perkara yang sama selain dari puluhan ribu yang dimusnahkan pada agenda itu.

“Kita lihat secara statistik ada peningkatan di perkara-perkara tersebut, perkara undang-undang kesehatan yaitu obat-obatan terlarang,” tuturnya.

Diperlukan adanya antisipasi cepat dalam menanggapi tren kenaikan pada sejumlah perkara khususnya terkait penyalahgunaan distribusi obat-obat terlarang maupun obat keras.

Apalagi, kata dia, penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut tersebar di berbagi wilayah Kabupaten Tangerang, seperti di toko-toko obat maupun peredaran gelap.

“Ini kan berarti ada hal-hal yang harus kita antisipasi, khususnya dalam hal penyaluran pengawasan distribusi farmasi. Di toko-toko farmasi kita bisa mengedukasi mereka dan mencegah adanya peredaran-peredaran,” paparnya.

Kajari Kabupaten Tangerang itu juga mengingatkan, agar masyarakat menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang, maupun obat keras.

Hal itu kata dia, karena berdasarkan keterangan para ahli penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan ketergantungan, juga menurunkan produktifitas manusia.

“Begitupun dengan uang palsu, karena perbuatan menyimpan atau menyalurkan menggunakan, mengkonsumsi, uang palsu itu delik ya,” tandasnya.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *