
Ketua Panwaslu Kecamatan Cisoka Madnur Syahrazi pada Pemilu 2024 (kanan) dan Erawan Heriadi, Ketua Panwaslu Kecamatan Tigaraksa pada Pemilu 2024 usai mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang, Banten, Selasa, 4 Juni 2024. (Foto : Istimewa)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Panwaslu Kecamatan Existing pada Selasa (4/6/2024) menggugat keputusan kelompok kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Gugatan ke PTUN tersebut dilayangkan oleh dua orang Panwaslu Existing, yakni Erawan Heriadi Ketua Panwaslu Tigaraksa pada Pemilu 2024, dan Madnur Syahrazi, Ketua Panwaslu Cisoka Pada Pemilu 2024.
Mereka menggugat Bawaslu Kabupaten Tangerang berkaitan dengan hasil keputusan pembentukan badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024). Salah satunya adalah pembentukan untuk pemilihan calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing pada pilkada 2024.
Erawan Heriadi mengatakan, Bawaslu Kabupaten Tangerag dalam melakukan proses seleksi Existing atau penilian kinerja sangat tidak profesional. Alasan tersebut dia katakan karena terdapat beberapa kecamatan yang bermasalah, bahkan ada juga yang masih bersengketa di Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Tangerang dianggapnya tidak objektif dalam melakukan seleksi penilaian serta tidak sesuai dengan Juknis Bawaslu RI No 193/Hk.01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Exsisting Dalam Rangka Rekruitmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024.
“Bawaslu berdalih sudah sesuai dengan juknis karena yang dinilai adalah kinerja, maka yang harus dilihat adalah kinerja. Faktanya ada banyak kecamatan yang bermasalah masih di luluskan,” kata Erawan Heriadi, kepada KLIKBANTEN.ID melalui pesan singkat, Rabu 5 Juni 2024.
Seperti penuturan yang diungkap Erawan, hal itu jelas terbukti di mana ada beberapa anggota Panwaslu Kecamatan Existing pada Pemilu 2024 yang diluluskan. Namun tak sedikit yang memang ditemukan masalah di wilayah kerja.
Seperti halnya di Kecamatan Jayanti, sebagaimana dalam keterangan Erawan, yang menyebut bahwa sudah jelas salah satu kecamatan tersebut mendapat peringatan tertulis dari Bawaslu Kabupaten Tangerang, akan tetapi tetap diluluskannya peserta itu.
“Seperti di Kecamatan Jayanti 2 orang, padahal mereka mendapat surat peringatan keras tertulis tapi masih di luluskan. Bahkan ada bersengketa di Bawaslu, artinya ada kelalaian dalam bekerja,” ujarnya
“Faktanya mereka masih diluluskan, sedangkan kami yang bekerja dengan baik malah tidak diluluskan,” cetus Erawan.
Sebelum melakukan gugatan ke PTUN, Erawan melayangkan surat keberatan untuk meminta penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Tangerang sebanyak dua kali, pada rentang 7 Mei dan 15 Mei 2024. Namun hasilnya tidak mendapatkan jawaban yang relevan.
“Justru itu upaya kami meminta penjelasan dari Bawaslu dengan bersurat 2 kali tetapi jawaban Bawaslu tidak dapat di tarik kesimpulan, dan jawaban Bawaslu juga tidak sesuai fakta. Maka kami gugat,”
Atas dasar kekecewaan karena tidak mendapat kepastian, Erawan dan rekan lainnya akhirnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang sebagai upaya mendapatkan keadilan. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor Pendaftaran perkara.SRG-04062024SWF.
“Isi gugatan meminta Bawaslu membatalkan surat pengumuman peserta lulus Existing. Kami meminta Bawaslu membatalkan objek sengketa dan merekrut ulang Panwaslu se kabupaten Tangerang,” pintanya.
Informasi yang diterima, sebanyak 22 orang Panwaslu Kecamatan Existing yang terdiri dari Peserta Existing, yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024, yang dinyatakan tidak dilolos oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Dari 22 orang itu terdiri dari Panwaslu Kecamatan Existing Tigaraksa, Cisoka, Balaraja, Solear, Jambe, Legok, dan Rajeg.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan, jurnalis dari portal berita KLIKBANTEN.ID belum berhasil mendapatkan keterangan maupun tanggapan dari Ketua Bawaslu Kabulaten Tangerang.
(bas/red)