
Sejumlah warga dan pengendara yang melintas di Pasar Sentiong merasa terganggu dengan keberadaan lapak-lapak pedagang yang memenuhi bahu jalan. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Camat Balaraja Willy Patria merespon adanya pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pedagang pasar Sentiong membuka lapak di bahu jalan.
Menanggapi hal itu, Camat Balaraja menyurati Satpol PP Kabupaten Tangerang supaya dilakukan penertiban pedagang pasar. Permintaan penertiban tersebut berawal ramainya percekcokan antara warga dan pedagang pasar Sentiong beberapa hari yang lalu.
“Sudah disurati Satpol PP Kabupaten Tangrrang, untuk menertibkan seluruh para pelaku usaha,” kata Camat Balaraja, Willy Patria,Senin (10/6/2024).
Willy Patria mengatakan, ada sebanyak 100 lapak lebih milik pedagang dibahu-bahu jalan di Pasar Sentiong Baraja.
Surat tersebut, lanjut Willy, berisikan kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menertibkan pedagang di Pasar Sentiong dibahu jalan yang dinilai membuat kumuh serta menimbulkan kemacetan parah.
“Karena kewenangan penertiban itu ada di kabupaten, dan sudah berproses tinggal menunggu langkah selanjutnya, mohon bersabar yah kang,” terangnya.
Dirinya berujar, nantinya pedagang Pasar Sentiong yang berada dibahu-bahu trotoar jalan tersebut akan didata untuk memastikan jumlah keseluruhan.
“Sudah data terakhir kalau tidak salah ada 100 lebih namun sedang kami proses pendataan ulang kembali untuk lebih memastikan jumlah real,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi cekcok warga dengan pedagang tumpahan Pasar Sentiong Balaraja heboh di media sosial. Diduga warga resah lantaran lapak pedagang berdiri dibahu jalan yang menimbulkan kemacetan.
Kemacetan ini menghambat lalu lintas warga yang hendak berangkat kerja, tidak jarang warga pun harus rela bermacet ria setiap harinya.
Dalam video beredar berdurasi 45 detik nampak terlihat perwakilan warga dan pedagang sedang melakukan musyawarah (rapat) di suatu tempat.
Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, para pedagang dibahu jalan Pasar Sentiong telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Pantaun media, akibat pasar tumpah Sentiong, jalan semakin sempit dan terlihat kumuh. Jika dibiarkan dikhawatirkan lapak pedagang akan merambah hingga ke jalan utama Balaraja – Kresek.
Menurut salah satu warga para pedagang yang di pinggir jalan diduga memiliki lapak di dalam pasar Sentiong, namun untuk memudahkan pelanggannya mereka sengaja membuka cabang diluar dengan menempati bahu jalan.
(bas/red)