
SMAN 18 Kabupaten Tangerang. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan pindah sekolah telah menjadi isu yang hangat di kalangan masyarakat, terutama di Kabupaten Tangerang.
Namun, dalam beberapa kasus, orang tua (ortu) siswa yang ingin memindahkan anaknya ke sekolah lain malah mengalami kesulitan yang tak terduga.
Salah satu contoh yang terjadi di SMAN 18 Kabupaten Tangerang. Dimana seorang oknum guru diduga mengajukan biaya untuk memproses pindah sekolah siswa.
Oknum di SMAN 18 Kabupaten Tangerang itu diduga hendak melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua murid yang ingin melakukan perpindahan sekolah.
Kisah ini bermula ketika seorang siswa ingin pindah dari salah satu sekolah negeri di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang ke sekolah SMAN 18 Kabupaten Tangerang.
Ketika itu, orang tua siswa inisial E mendatangi sekolah untuk memproses perpindahan sekolah anaknya.
Namun, ketika mereka datang ke sekolah, mereka dihadapkan dengan kejutan yang tak terduga. Seorang oknum guru, mengajukan biaya sebesar Rp4 – 5 juta rupiah untuk memproses pindah sekolah jika anaknya ingin bisa sekolah di sana.
“Saya diminta sekitar 4 sampai 5 juta jika ingin masuk, kemarin di Rp3 juta jika anak saya ingin masuk SMAN 18 Kabupaten Tangerang,” ungkap orang tua siswa E, Senin, (8/7/2024) kemarin.
E mengatakan, ingin memindahkan anaknya dari salah satu SMAN yang berada di Kecamatan Curug ke SMAN 18 Kabupaten Tangerang karena rumahnya dengan sekolah terlalu jauh.
Di mana saat ini, ia sudah pindah ke Perumahan Metro Munjul, Solear. “Saat itu rumah saya di Curug, terus pindah ke Perumahan di Solear. Maka dari itu saya ingin memindahkan anak saya ke yang lebih dekat,” kata E.
Lanjutnya, saat itu dirinya bersama anaknya sudah berada di SMAN 18 Kabupaten Tangerang dan bertemu dengan panitia PPDB.
Kemudian, ia langsung dimintai uang sebesar jutaan rupiah untuk mengurus perpindahan sekolah anaknya dan pembelian seragam.
“Untuk pembelian seragam dan bayar koperasi itu Rp1,7 juta kami siap, kemudian diminta lagi untuk mengurus perpindahan ke Dinas Pendidikan diminta Rp3 juta,” katanya mengikuti oknum guru yang meminta.
Dengan permintaan yang begitu besar dari pihak sekolah, maka ia tidak bisa menyanggupinya.
“Tadinya raport dan semua kegiatan udah dijelaskan saya kira diterima. Karena diminta segitu saya enggak sanggup karena enggak punya, lalu raport anak saya langsung dibalikin dengan alasan aneh,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi KLIKBANTEN.ID, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 18 Kabupaten Tangerang, Mariani menyebut bahwa di sekolah tidak ada dugaan pungutan dimaksud.
“Alhamdulillah, di SMAN 18 enggak ada dugaan seperti itu,” pungkasnya.
(bas/red)