GMNI Minta Dugaan Pungli di SMAN 18 Tangerang Diusut

Kader GMNI Kabupaten Tangerang saat menggelar aksi. (Foto: Dok/Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mendesak agar Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten untuk mengusut tuntas dugaan pungutan pindahan siswa di SMAN 18 Kabupaten Tangerang.

Dugaan ini muncul setelah salah satu siswa mengeluhkan bahwa mereka harus membayar biaya pindahan dari salah satu sekolah di Kabupaten Tangerang ke SMAN 18 Kabupaten Tangerang.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia mengatakan bahwa permintaan sejumlah uang dilakukan oleh oknum guru tersebut tidak dibenarkan.

Dia juga mendesak agar diberikan tindakan tegas berupa pemecatan kepada oknum guru yang meminta uang untuk biaya proses perpindahan antar sekolah tersebut

“Jelas itu tidak benar, apalagi untuk perpindahan anak, kita minta Disdik Provinsi Banten untuk turun tangan. Kita juga mendesak untuk memecat oknum guru tersebut,” ucap Endang, Rabu (10/7/2024).

GMNI berpendapat bahwa dugaan pungutan pindahan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghambat akses pendidikan bagi siswa yang kurang mampu.

Mereka juga menyoroti bahwa biaya yang dikenakan tidak hanya membebani siswa, tetapi juga orang tua mereka.

Endang menyebut adanya oknum guru yang seperti itu akan mencoreng dunia pendidikan, apalagi meminta dengan jumlah nominal yang cukup besar.

“Minta Rp3 sampai Rp4 juta enggak mikir amat itu guru. Copot dan pecat aja oknum guru yang kaya gini merusak citra dunia pendidikan aja,” sebutnya.

Jika berdasarkan keterangan, kata Endang, dengan alasan penolakan terhadap murid perpidahan itu karena perbedaan kurikulum jelas itu salah dari pihak SMAN 18 Kabupaten Tangerang.

Di mana, dalam surat edaran BSKAP Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda pada point 1.

Menyebut peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda dengan satuan pendidikan tujuan (baik dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka atau sebaliknya) berhak diterima.

“Dalam SE BSKAP itu jelas berhak diterima tapi kenapa ditolak kemudian dimintai uang Rp3-4 juta, sangat miris,” jelasnya.

Endang menegaskan meminta kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mengusut tuntas dugaan ini.

“Agar memastikan bahwa hal serupa tidak terjadi di sekolah yang lainnya,” tegasnya.

Dugaan pungutan pindahan ini menyoroti pentingnya adanya regulasi yang jelas dan tegas dalam mengatur biaya pindahan siswa.

GMNI berharap agar pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang cepat dan tegas untuk mencegah praktik pungutan liar pindahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *