
Kuasa hukum warga, Doni Ahmad Solihin. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Pengacara yang mewakili warga dalam kasus perselisihan lahan di kawasan Jalan Raya Industri 3, Kampung Bunder RT.012/003, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah mengungkapkan beberapa poin penting terkait kasus tersebut.
Doni Ahmad Solihin, selalu Kuasa Hukum warga yang bersengketa dengan PT PUE mengatakan, bahwa kasus ini berhubungan dengan perselisihan lahan di Bunder Cikupa yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Pihak yang berperkara, kata Doni Ahmad Solihin, adalah seorang warga yang memiliki klaim atas lahan tersebut dan pihak lain yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.
Pihak lain yang mengklaim lahan tersebut menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka berdasarkan dokumen-dokumen yang mereka miliki.
Namun, Doni menyatakan bahwa lahan tanah tersebut memang tidak diklaim milik kliennya. Akan tetapi, menurutnya pembebasan lahan tersebut ada kejanggalan dalam prosedural hukum terkait pembebasannya.
“Terkait lahan ini memang klien kami, Haji Sobari (yang saat ini ditahan kepolisian) memang tidak pernah mengklaim bahwa tanah ini miliknya,” kata Doni Ahmad Solihin, pengacara warga kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Kendati begitu, Doni mengatakan adanya kejanggalan dalam pembebasan lahan tersebut yang tidak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Di mana seharusnya, kata dia, prosedur hukum dalam melakukan pembebasan seperti lahan ini harus dilakukan secara gugatan perdata terlebih dahulu.
“Namun di sini ada kejanggalan secara prosedural hukum di mana seharusnya baik pihak pribadi maupun pihak perusahaan harus mengajukan gugatan perdata terkait eksekusi pengosongan lahan melalui juru sita Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Doni.
Menurutnya, pada kasus tersebut ada indikasi melawan hukum yang dilakukan pihak perusahaan dan pemegang klaim dokumen atas kepemilikan tanah.
“Sangat disayangkan dalam hal ini, saya sebagai kuasa hukum menilai bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudari Merna dan PT PUE yang mengklaim bahwa mereka pemilik tanah dan pemilik surat, baik itu SHM maupun HGB,” ucap dia.
Dia juga menyebut bahwa pembebasan yang berlangsung ini adalah pembebasan atau eksekusi liar. Menurutnya, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
“Saya menilai ini tindakan melawan hukum. Dan kami sudah melayangkan gugatan atas tindakan melawan hukum ke pengadilan terkait tindakan yang menurut saya ini eksekusi liar yang mana ini sangat tidak dibenarkan oleh hukum,” ucapnya.
“Harusnya mereka melalui tahapan, terlebih lagi mereka memiliki kuasa hukum dan pendamping hukum sendiri,” tambahnya.
Doni mengatakan akan tetap mempertahankan hak atas bangunan fisik milik kliennya tersebut berdasarkan Undang-undang pokok agraria.
Pengacara tersebut juga mengatakan bahwa mereka akan terus berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak klien mereka dihormati dan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil
“Kami akan berusaha tetap mempertahankan apa yang kami miliki yaitu bentuk bangunan. Karena pada dasarnya undang-undang pokok agraria menyebutkan bahwa ada pemisahan horizontal terkait hak guna bangunan dan hak atas tanah. Dan klien kami menuntut atas hak bangunan yang telah berdiri sejak tahun 1988 ini. Karena UU Agraria ini masuk ke dalam Lex Specialis,” bebernya.
Doni pun meminta agar semua aktivitas pembebasan lahan yang dilakukan pihak perusahaan yang tengah berjalan tersebut segera dihentikan untuk sementara sampai adanya putusan dari pengadilan.
“Kami minta supaya aktivitas di sini segera dihentikan untuk sementara waktu sampai adanya putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang,” pungkasnya.
(bas/red)
Iyh benar pak doni warga tersebut sudah puluhan tahun tinggal disana tau” ada yg ngaku ngaku aneh