
Baharudin (kiri) dan kuasa hukum Fery Zuriansyah (tengah) dan isteri Baharudin (kanan) Menunjukan surat dari pengadilan dan laporan kepolisian. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Kakek 78 tahun bernama Baharudin, yang tinggal di Kampung Pangodokan RT04/RW06, Keluruhan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, baru-baru ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Alasannya adalah karena adanya hutang tak dibayar sebesar Rp59.700.000 yang diberikan kepada seorang tetangga berinisial TPL.
Menurut Baharudin, ia telah memberikan pinjaman kepada TPL sejak tahun 2021. Namun, meskipun telah berlalu beberapa tahun, sampai saat ini yang bersangkutan belum pernah membayar atas pinjaman tersebut.
Hal itu lah membuat Baharudin sangat kesal dan kecewa yang akhirnya dia memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Saudari TPL sudah berjanji akan membayar hutangnya, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda pembayaran. Saya sudah sangat kesal dan tidak punya pilihan selain mengajukan gugatan,” ujar Baharudin dalam wawancara dengan KLIKBANTEN.ID, Minggu (21/7/ 2024).
Baharudin mengatakan, bahwa ia memberikan pinjaman kepada TPL karena kepercayaan dan persahabatan yang telah mereka miliki sejak lama. Terutama kedekatan orangtua TPL dengan dirinya.
Menurut pengakuan Baharudin, bahwa dirinya meminjamkan uang karena alasan untuk modal usaha keluarga TPL. Namun terungkap bahwa uang yang dipinjamkan Baharudin tersebut digunakan untuk memiliki rumah.
“Tapi aliran dana dari saya itu artinya berbelok ke dia, bukan untuk usaha tapi ingin mendapat tempat tinggal yang layak. Karena selama itu dia ngontrak di rumah orang,” ungkapnya.
Namun, ketidakpatuhan TPL dalam membayar hutangnya membuat Baharudin merasa sangat kecewa dan merasa perlu untuk mengambil tindakan hukum.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Tangerang telah menerima gugatan Baharudin melalui kuasa hukumnya dengan keputusan perdata dari pengadilan dengan nomor perkara 1229/Pdt.G/2023/PN.TNG.
Kuasa Hukum Baharudin, Fery Zuriansyah mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada TPL, namun tetap tidak ada respon baik.
“Sudah kami layangkan somasi tapi sejauh ini belum ada respon baik dari pihak saudari P (TPL,red) ini,” tukas Fery Zuriansyah.
Fery berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik-baik dan secara ke keluargaan. Mengingat kliennya tersebut telah lanjut usia.
“Saya harapan saya kasus ini dapat diselesaikan dengan baik-baik. Dan saudari P dapat kooperatif yah dengan kasus ini,” pungkasnya.
Kisah Baharudin ini menunjukkan bahwa kepercayaan dan persahabatan tidak cukup untuk menjamin pembayaran hutang.
Hal ini juga menyoroti pentingnya menghormati komitmen dan janji yang telah dibuat, terutama dalam hal pinjaman uang.
(bas/red)