Satpol PP Tangerang Segel Galian Tanah Ilegal di Tiga Kecamatan

Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel alat berat di salah satu galian ilegal. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas galian tanah ilegal di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Operasi ini bertujuan untuk menghentikan dan menindak tindakan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan infrastruktur setempat.

Dalam operasi yang dilakukan pada hari Senin, 29 Juli 2024 kemarin, Satpol PP berhasil menutup tiga lokasi galian tanah ilegal di Kecamatan Kronjo, Kecamatan Rajeg, dan Kecamatan Gunung Kaler.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan bahwa penutupan tersebut sebagai tindak lanjut adanya aduan dan keluhan masyarakat di tiga Kecamatan yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Keberadaan galian tersebut berada dilima Desa yang berada di tiga wilayah kecamatan, yakni Desa Pasilian, Bakung, Pangejahan (Kecamatan Kronjo), Desa Daon (Kecamatan Rajeg) dan Desa Tamiang (Kecamatan Gunung Kaler),” tuturnya.

Dari kelima lokasi galian tanah tersebut, Agus mengatakan sudah mengambil tindakan dengan cara menutup aktivitas galian tanah ilegal tersebut dengan memasang Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi galian.

Agus Suryana membeberkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan pemberitahuan kepada pengelola galian tanah agar aktivitas tersebut dihentikan.

Namun, kata Agus, tidak adanya kesepakatan dengan pihak pengelola galian tanah, akhirnya Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan tindakan tegas berupa penutupan paksa dengan memasang Pol PP Line.

“Kami sudah coba berkomunikasi kepada pihak pengelola aktivitas galian tanah tersebut, namun dari mereka tidak ada itikad baik. Jadi kami melakukan langkah untuk menutup aktivitas galian tanah ini hingga beberapa alat berat yang berada di lokasi juga langsung di Pol PP Line” ucapnya.

Lanjutnya, agar tidak terjadi kembali aktivitas galian tanah yang sudah ditutup, Satpol PP Kabupaten Tangerang bakal melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak,” pungkasnya.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *