Satuan Reskrim Polresta Serkot Gerak Cepat Tangkap Komplotan Curanmor

KOTA SERANG, KLIKBANTEN.ID – Satreskrim Polresta Serkot bersama Unit Reskrim Polsek Taktakan Polresta Serkot, berhasil menangkap komplotan pencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Pandeglang. Penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan pencurian sepeda motor. Hal itu diungkapkan, Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Hengki Kurniawan.

Menurut Kompol Hengki Kurniawan, penangkapan komplotan pencuri sepeda motor asal Lampung itu bermula dari Laporan masyarakat. “Penangkapan bermula dengan adanya dua laporan yang kami terima,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (14/08/2024).

Dijelaskan, kedua laporan tersebut yakni, yang pertama adanya kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) A 3874 EQ di Jalan Raya, Lingkungan Barok, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada tanggal 11 Agustus 2024.

Kedua, laporan datang lagi dari masyarakat yang memangku kehilangan motor didekat Rumah Rakit Mata, Taktakan Kota Serang. ” Yang kedua tidak jauh dari rumah sakit mata, didepan warung sayur dengan Nopol A 5277 CI,” jelas Kompol Hengki Kurniawan.

“Kami kemudin melakukan penyelidikan dan diketahui kendaraan korban berada di wilayah Cadasari, Pandeglang,” jelasnya.

Melalui penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan SN (44) warga Cadasari, Pandeglang. Tersangka SN mengaku jika motor curian itu didapat dari tersangka berinisial AS, SM dab HI.

“Dari keterangan SN ini, tim berhasil melalukan pengembangan dan mengamankan AS dan SM di Gunung Karang. Sementara HI berhasil melalrikan diri (DPO),” terangnya.

Selain menangkap komplotan pencuri, Kasat Reskrim Polresta Serkot pun menegaskan pihaknya mengamankan sejumlah kendaraan diduga hasil kejahatan.

Lebih lanjut Kompol Hengki Kurniawan menghimbau bagi Masyarakat Kota Serang yang kehilangan motor dengan dengan nopol dimaksud bisa datang ke Kantor Sat Reskrim Polresta Serkot untuk mengecek kendaraan sambil membawa Surat-surat seperti STNK dan BPKB atau surat keterangan dari Leasing,” Tutup Kompol Hengki Kurniawan. (Zal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *