
SERANG, KLIKBANTEN.ID – Tanah Instansi Pemerintah merupakan aset vital yang dimiliki pemerintah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan baik pusat maupun daerah. Dimana, Kebutuhan akan basis data tanah instansi pemerintah yang lengkap, akurat dan mutakhir juga merupakan sebuah keharusan untuk mendukung Roadmap Transformasi Digital Kementerian ATR/BPN.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melaksanakan Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) dengan menggunakan Sentuh Tanahku. Solialisasi tersebut dilaksankana di Hotel Aston pada tanggal 13-14 Agustus 2024 kemarin, .
βHal itu sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan akselerasi dan efisiensi dalam Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui Kegiatan Inventarisasi Tanah Aset Pemerintah dengan menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku,β ungkap Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak, Yayat Ahadiyat.
Menurutnya, BPN bertugas untuk melakukan pendaftaran tanah, Pemerintah Pusat dan Daerah berwenang untuk mengamankan, memelihara mencatat dan inventarisasi BMN/BMD yang berada dalam penguasaannya. β Implementasi Inventarisasi Tanah Aset Pemerintah dengan menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan upaya percepatan dalam perolehan dan penyediaan basis data bidang tanah membutuhkan dukungan dan partisipasi dari Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah,β ujar Yayat Ahidayat.
Untuk diketahui, dalam upaya meningkatkan pengelolaan aset tanah milik pemerintah, Kementerian ATR/BPN meluncurkan sebuah program inovatif bernama SI-INTIP (Sistem Informasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah). Program ini digadang-gadang hadir sebagai solusi tepat yang diklaim mampu melakukan inventarisasi tanah secara akurat dan menyeluruh.
Program INTIP dapat menjadi kunci untuk memastikan bahwa seluruh tanah milik pemerintah terdaftar dengan baik dan terhindar dari potensi sengketa.
Melalui INTIP, data yang sangat detail mengenai kepemilikan tanah bisa diketahui. Sehingga diharapkan bisa membantu dalam mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan atau bahkan sengketa yang berlarut-larut.
Program INTIP diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat bagi instansi pemerintah dalam mengelola aset tanahnya. Pertama, INTIP dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset tanah. Dengan data yang akurat, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai kepemilikan tanah milik pemerintah.
INTIP dapat mempermudah proses perencanaan tata ruang. Dengan mengetahui secara pasti lokasi dan luas tanah milik pemerintah, pemerintah dapat membuat perencanaan tata ruang yang lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, INTIP dapat mencegah terjadinya kerugian negara akibat sengketa tanah. Dengan data yang valid, pemerintah dapat dengan mudah membuktikan kepemilikan tanahnya jika terjadi sengketa.
Dengan demikian, program INTIP diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam mewujudkan pengelolaan aset tanah milik pemerintah yang lebih baik dan transparan. (zal/rls)