Kompak, Wartawan Satroni Matel yang Rampas Motor Warga di Jalan

Genta, anggota PWI Cilegon yang sepeda motornya diberhentikan secara paksa oleh debt colector (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Geram dengan aksi debt collector yang kerap merampas kendaraan warga secara paksa, sejumlah wartawan dari berbagai media di Kabupaten Tangerang menyatroni mata elang (matel) di Jalan Raya Serang KM 17 No. 186, Cikupa, pada Jumat sore 16 Agustus 2024, kemarin.

Kejadian bermula ketika para jurnalis dari media lokal dan nasional itu sedang meliput sosialisasi Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Tangerang, tiba-tiba mendapat kabar jika ada anggota PWI Cilegon bernama Genta yang sepeda motornya diberhentikan secara paksa oleh kelompok matel di Jalan Raya Serang KM 17.

Kesal dengan banyaknya matel yang berkeliaran bebas di wilayah Kabupaten Tangerang, sejumlah wartawan pun langsung mendatangi lokasi kejadian.

Genta menuturkan, awalnya ia bersama sang istri sedang dalam perjalanan dari Serang menuju Puncak, Bogor. Namun, saat melintas di Jalan Raya Serang KM 17 tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang matel dan memintanya untuk berhenti.

“Sekitar jam 3 kurang 10 (14.50 WIB) saya diberhentikan, disuruh minggir. Kebetulan lagi bawa keluarga sama istri. Saya suruh minggir, ditarik ke kantor tiba-tiba motor langsung digembok,” ucapnya.

Meski sempat protes karena menarik paksa kendaraan yang menunggak cicilan di tengah jalan itu tidak dibenarkan secara hukum, namun hal itu tak digubris.

“Dia (matel) memutuskan telpon pimpinannya di situpun saya debat. Saya tarik ke kantor polisi tapi nggak mau,” ujarnya.

Kendati demikian, setelah dimediasi persoalan tersebut bisa diselesaikan secara damai. Genta pun diminta oleh pihak leasing untuk segera melunasi tunggakannya.

“Tapi saya berpesan kepada masyarakat jika mengalami kejadian seperti ini jangan sampai motor kita diambil. Harus dengan SOP yang benar atau bisa ajak ke kantor polisi terdekat,” kata dia.

Meski begitu, para wartawan di Kabupaten Tangerang meminta aparat kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang untuk menindak para matel alias debt collector yang kini semakin meresahkan masyarakat.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *