KLB PWI di Hotel Grand Paragon Dianggap Tidak Sah

Kuasa Hukum PWI Pusat HMU Kurniadi, SH MH (foto.dok.pwi pusat)

KOTA SERANG, KLIKBANTEN.ID – Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Hotel Grand Paragon Jakarta dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pasalnya, hanya dihadiri 13 provinsi, dan 4 diantaranya sudah dibekukan kepengurusannya.

Dikutip dari rilis yang dimuat di sejumlah media online, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra menyampaikan kehadiran 21 provinsi sebagaimana klaim yang disampaikan kelompok penggerak KLB PWI Pusat sangat jauh dari fakta sebenarnya.

“fakta di lapangan berbeda dari yang mereka rilis,” ungkap Hendra melalui rilis, Senin (19/08/24).
Dijelaskan dalam rilis tersebut, berdasarkan data dan foto yang dihimpun, dikatakan Hendra, KLB ilegal tersebut hanya dihadiri 13 provinsi, dimana di dalamnya termasuk 4 provinsi yang sudah dibekukan kepengurusannya.

“Dari 13 provinsi yang hadir, empat provinsi sudah dibekukan, yaitu DKI Jakarta, Babel, Riau, dan Banten. Provinsi lainnya, seperti Jawa Barat, Lampung, dan Jambi, dihadiri oleh pejabat yang tidak memiliki otoritas resmi. Sementara itu, provinsi yang diwakili oleh ketua resmi adalah Maluku Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, dan Papua Barat,” Ungkap Hendra.

Baca Juga : Terpilih Secara Aklamasi Zulmansyah Sekedang Kini Ketum PWI periode 2023-2028


Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Berman Nainggolan menambahkan bahwa klaim kehadiran 21 provinsi di KLB tersebut hanyalah khayalan.
“Peserta KLB ilegal tampaknya terjebak dalam ambisi kekuasaan dan mengabaikan fakta,” tegas Berman, Minggu malam (18/8/2024).

Juga tertulis dalam rilis Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menyatakan KLB yang diinisiasi Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

“Ini adalah tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas Hendry dari Banjarmasin, Minggu (18/08/24).
Pada sisi lain, Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH., menegaskan kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV pada 25-26 September 2023 di Bandung, dimana Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan telah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08. Tahun 2024 pada 9 Juli 2024.

“Sampai saat ini, saya belum melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Jika klaim tersebut sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” tegas HMU Kurniadi di Jakarta

HMU Kurniadi menambahkan klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum serta KLB yang digelarnya adalah ilegal.” KLB pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 sebagaimana disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI terpilih, Zulmansyah Sekedang menyatakan siap menerima sanksi apabila di dalam perjalanannya memimpin PWI ke depan terdapat sikap dan tindakan yang melanggar PD/PRT organisasi.

“Saya tidak akan melawan, saya siap disanksi jika melanggar,” katanya.
KLB digelar untuk menjaga muruah organisasi dan menegakkan integritas wartawan. Sebab, sebelumnya sempat terjadi kisruh di tubuh PWI Pusat. (Zal/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *