
Shandi Martha Praja (kiri) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada yang diduga dilakukan oknum kades dan perangkatnya. (Foto: Ist)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Oknum Kepala Desa dan Kaur Keuangan di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, pada Senin (2/9/2024).
Mereka dilaporkan karena diduga aktif melakukan kampanye untuk salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tangerang, yakni Mad Romli-Irvansyah.
Pelapor yang bernama Shandi Martha Praja, mengungkapkan bahwa dirinya merasa perlu melaporkan oknum kades dan perangkat desa tersebut karena mereka diduga kuat melakukan kampanye aktif di media sosial Instagram.
Shandi mengatakan, oknum kades tersebut bahkan terlihat melakukan kampanye dengan menggunakan seragam dinas, yang menambah keprihatinan terhadap pelanggaran netralitas.
“Kami memiliki bukti video. Terlapor melakukan kampanye dukungan kepada Mad Romli, yang merupakan bakal calon bupati Tangerang,” kata Shandi Martha saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (2/9/2024).
Menurut Shandi, oknum kades dan kaur tersebut diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280, ayat 2 dan 3 Tentang Pemilu.
Shandi, berharap pihak Bawaslu dapat memberikan sanksi berat bagi para pelanggar UU No 7 Tahun 2017 tersebut.
“Kami berharap, Bawaslu bisa bertindak tegas. Karena aturannya sudah ada, bahkan untuk sanksi pun sudah tertera di Pasal 489, ” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengaku baru saja menerima laporan tersebut. Maka dari itu, akan dikakukan pengecekan terlebih dahulu, dan tentunya akan ditindaklanjuti persoalan laporan tersebut.
“Betul. Tapi, saya baru menerima laporan itu. Maka akan kita lihat dulu, tentunya pasti akan kita tindaklanjuti persoalan laporan ini,” tegas Muslik.
(bas/red)