
Gambar ilustrasi. (Foto: Ist)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) baru-baru ini mengeluarkan dua surat resmi yang ditujukan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pertama, surat dengan nomor B-17/DPP/Golkar/IX/2024 berisi larangan tegas terhadap penggunaan atribut partai Golkar untuk kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung oleh partai Golkar.
Surat kedua dengan nomor B-18/DPP/Golkar/IX/2024 berisi penegasan wewenang DPD Partai Golkar Provinsi terhadap DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota.
Dalam kedua surat yang ditandatangani oleh Ketua DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji, pada Rabu (4/9/2024).
Isinya menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keberhasilan pemenangan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh DPP Golkar dalam Pilkada serentak 2024.
DPP Golkar juga mengingatkan DPD Partai Golkar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bahwa pasangan calon yang tidak diusung oleh Golkar dilarang keras menggunakan atribut dan simbol partai selama masa kampanye.
Dalam surat tersebut, DPP Golkar memberikan wewenang kepada DPD Golkar Provinsi untuk mengambil tindakan disiplin terhadap DPD Golkar kabupaten/kota yang tidak mendukung calon yang ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum, belum memberikan komentar terkait surat tersebut.
Pada bagian lain, Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud pun belum merespons soal kedua surat yang dikeluarkan oleh DPP Golkar tersebut.
Hal ini menambah ketegangan dan perhatian terhadap bagaimana langkah-langkah ini akan diimplementasikan di tingkat daerah.
(bas/red)