
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Hedi Hertadi. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, mengakui adanya keterbatasan dalam sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Hedi Hertadi, ia mengatakan bahwa meskipun IKD bertujuan untuk mempermudah akses dan pengelolaan data kependudukan, terdapat beberapa keterbatasan.
Hedi menjelaskan bahwa salah satu kendala utama yang dihadapi adalah ketidakmampuan untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang membutuhkan fotokopi untuk berbagai keperluan.
“Ya memang soal IKD ada kendala di situ. Memang bahwa tidak semua instansi sudah terintegrasi dengan sistem IKD, sehingga masih ada kebutuhan untuk dokumen fisik,” ujarnya kepada KLIKBANTEN.ID, Rabu (18/9/2024).
Selain itu, Hedi juga memaparkan ada tantangan lain yang muncul dari berbagai instansi yang belum sepenuhnya mendukung penggunaan IKD.
“Memang ada lembaga lain yang belum terintegrasi dengan IKD, mungkin setiap lembaga itu kan punya kebijakan masing-masing yang perlu ada dokumen fisik seperti fotokopi KTP. Kalau ada kesulitan warga untuk memfotokopi dari IKD bisa di foto dulu dan fotonya bisa dicetak untuk di fotokopi,” ungkapnya.
Namun, Hedi memastikan bahwa Disdukcapil ke depannya ada pembaruan terkait sistem dan kekurangan dalam IKD.
“Iyah, pasti ada pembaruan nanti dari pusat. IKD ini kan sebenarnya program dari pemerintah pusat supaya dapat terintegrasi,” terangnya.
Kendati begitu, Hedi mengatakan bahwa IKD terdapat banyak kelebihan. Ia menjelaskan IKD tidak hanya mempermudah akses layanan tetapi juga meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan data kependudukan.
Masyarakat juga dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus hadir secara fisik yang sudah terintegrasi dengan IKD. IKD dilengkapi dengan sistem autentikasi yang kuat untuk mencegah kebocoran dan pemalsuan data.
“Ada instansi yang sudah terintegrasi, seperti contohnya pemerintahan dan juga BPJS atau swasta yang sudah ada sistem itu,” tandasnya.
Semua informasi kependudukan tersimpan dalam format digital, memudahkan akses dan pengelolaan data pribadi serta data kartu keluarga.
Proses administrasi juga menjadi lebih cepat dan efisien. Dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga dapat diakses dan dioperasikan secara instan melalui aplikasi, mengurangi waktu dan biaya.
“Di IKD itu kan kelebihannya yaitu satu format bisa tersimpan data-data keluarga kita. Seperti ada kartu keluarga dan data keluarga yang ada di dalam kartu keluarga,” pungkasnya.
(bas/red)