Soroti Masalah Sampah, DPRD Tangerang Minta DLHK Tidak Saling Lempar Tanggung Jawab

Deden Umardani, anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang terus menyoroti permasalahan sampah di wilayahnya yang kian tak terkendali.

Dalam sebuah pernyataan, Deden Umardani, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dalam menangani isu ini.

Deden mengkritik Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, yang sebelumnya menyatakan bahwa pembuatan Tempat Penampungan Sampah (TPS) sementara adalah tanggung jawab Camat.

Pernyataan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur pelimpahan sebagian kewenangan kepada Camat.

“Jangan saling lempar, urusan sampah ini tanggung jawab bersama. Kalo dilempar nanti desa dan camat juga menyebut bahwa sampah ini urusan DLHK,” tegas Deden kepada awak media pada Selasa, 17 September 2024.

Deden menegaskan bahwa DLHK seharusnya melakukan kajian dan menetapkan metode yang efektif terkait tempat penampungan sampah sementara (TPSS) untuk mengatasi keberadaan TPS liar di Kabupaten Tangerang.

Ia menyarankan agar DLHK berkolaborasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan melibatkan pihak desa dalam penyusunan anggaran.

“Urusan sampah itu di DLHK. Dia membuat metodenya seperti apa, silahkan ngobrol dengan Bappeda,” ungkapnya.

Deden juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembuangan dan pembakaran sampah liar merupakan inisiatif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun, ia menyoroti kebingungan masyarakat mengenai tempat pembuangan yang legal, mengingat tidak ada TPS yang disediakan.

“Ini kan jelas, perda ini sudah melarang. Dengan hukuman denda Rp50 juta dan pidana 6 bulan, tapi kan lagi-lagi bingung masyarakat biangnya dimana dan kemana,” jelasnya.

Sebagai solusi, Deden menyarankan agar DLHK segera mendirikan TPS legal sementara di setiap kecamatan dan desa untuk mengatasi maraknya TPS liar, khususnya di Tigaraksa. Ia mengusulkan agar sampah dari TPS sementara dapat diangkut oleh DLHK ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.

“Harus ada TPS sementara (legal) di desa-desa. Nanti bisa diangkut oleh DLHK ke TPA Jatiwaringin,” tutup Deden.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *