Mantan Kades Gembong Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp1,3 M untuk Foya-Foya dan Hiburan Malam

Polresta Tangerang menggelar press confrence penangkapan mantan Kepala Desa Gembong, atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,3 miliar. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Polresta Tangerang menangkap Ahmad Hadori, mantan Kepala Desa Gembong, atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,3 miliar di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 September 2024, sekira pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengatakan bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,381 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, membeli properti, dan membayar hutang yang berasal dari hasil kejahatannya.

Ahmad Hadori, yang menjabat sebagai Kepala Desa Gembong pada tahun 2013-2018, diduga menggunakan beberapa modus operandi, antara lain, surat SPJ fiktif, silpa fiktif, Mark up laporan, dan tidak merealisasikan pekerjaan dengan baik

“Ada 4 modus oprandinya, selebihnya nanti kita akan kembangkan lagi,” ujar Arief.

Dari hasil penyidikan, Arief mengatakan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti SK Kepala Desa Gembong, Dokumen RKPD, Dokumen SPJ, Print out rekening Desa, Jam tangan, Buku tabungan, dan sejumlah Perhiasan.

“Setelah ditangkap di wiliayah Kabupaten Lebak kita pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Ahmad Hadori dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021.

Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

“Ancaman tindak pidana penjara selama seumur hidup atau selama-lamanya atau 20 tahun penjara,” pungkas Arief.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *