
Hearing di Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang terkait galian tanah dan aktivitas truk pengangkut tanah. (Foto: Ist)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Merespon keluhan warga di Kabupaten Tangerang terkait maraknya galian tanah ilegal serta aktivitas kendaraan truk tambang yang melanggar peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing, Senin (21/10/2024).
Dalam hearing tersebut, hadir beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta camat dari beberapa kecamatan seperti Gunung Kaler, Kemiri, Rajeg, dan Kronjo.
Selain itu, Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) juga turut berpartisipasi dalam diskusi ini.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Demokrat, Aida Hubaidah, dengan tegas mengecam pengusaha armada dan galian tanah yang dinilai bandel.
Ia menegaskan bahwa meskipun sudah sering diingatkan dan ditegur, bahkan beberapa lokasi telah ditutup oleh OPD terkait, pengusaha tersebut tetap melanggar peraturan yang ada.
“Padahal sudah ditegur, bahkan ditutup masih bandel aja dan melakukan pelanggaran. Ini saya bilang pengusaha tambang dan armada ini buta mata, buta hati, dan buta telinga,” ungkap Aida Hubaidah dengan nada kecewa.
Dalam hearing tersebut, Mahfud Fudianto dari Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang meminta agar OPD terkait mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian tanah ilegal.
Ia juga menginstruksikan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk memberikan laporan mengenai kinerja mereka dalam menangani masalah ini serta penerapan Perbup nomor 12 tahun 2022.
Chris Indra Wijaya dari fraksi Nasdem juga menantang Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk segera menutup sejumlah galian tanah ilegal. Ia bahkan menyebut situasi ini mirip dengan “drama Korea” yang harus segera diakhiri.
“Soal galian tanah ilegal ini bak drama Korea. Kita harus akhiri drama Korea ini,” tegas Chris Indra Wijaya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan kesiapan untuk melakukan penutupan terhadap galian tanah ilegal.
“Saya siap untuk menutup galian tanah ilegal,” jawab Agus Suryana dengan tegas.
Hearing ini menunjukkan keseriusan DPRD Kabupaten Tangerang dalam menangani masalah galian tanah ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dengan adanya komitmen dari OPD terkait untuk bertindak tegas, diharapkan situasi ini dapat segera teratasi demi kenyamanan dan keamanan warga Kabupaten Tangerang.
(bas/red)