
Petugas dari Polres Tangerang Selatan memberhentikan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Dalam satu pekan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan penindakan terhadap 256 pelanggar lalu lintas. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangsel, AKP M Agil Sahril, melalui pesan singkat.
“Seminggu pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Lalu Lintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar lalu lintas,” ungkap AKP Agil pada Selasa (21/10).
Dia mengatakan, dari total pelanggaran yang ditindak, sebanyak 46 pelanggar dikenakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile, sementara 210 pelanggar lainnya hanya diberikan teguran.
“Penindakan yang dilakukan menggunakan E-TLE mobile didominasi oleh pengendara roda dua (sepeda motor), di mana 35 pelanggar tidak menggunakan helem SNI dan 11 pelanggar melanggar marka jalan,” lanjutnya.
Sementara itu untuk teguran dilakukan terhadap pengendara yang melawan arus sebanyak 38 pelanggar, Berkendara dibawah umur sebanyak 33, tidak menggunakan helem SNI 34, marka sebanyak 37, berboncengan lebih dari satu 42, tidak dilengakpi surat 19 dan menggunakan HP saat berkendara sebanyak 7.
AKP Agil juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara, dihimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara, tutupnya.
Operasi Zebra Jaya 2024 dilaksanakan oleh Polres Tangerang Selatan mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan tujuan untuk mengajak masyarakat tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang aman dan nyaman.
(bas/red)