Korban Lakalantas Truk Tanah, Pj Sekda: Pemkab Tangerang Akan Tanggung Biaya Pendidikan Anak Korban

Pj Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja. (Istimewa)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID — Maraknya pelanggaran Peraturan Bupati No 12 Tahun 2022 oleh truk angkutan tambang atau truk tanah telah menyebabkan beberapa insiden lakalantas yang merenggut korban jiwa.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengecam keras para sopir serta pengelola angkutan tambang atas tindakan mereka yang merugikan masyarakat.

“Saya turut berbelasungkawa dan prihatin atas peristiwa maut akhir-akhir ini,” kata Soma Atmaja saat berbicara dengan awak media, Jumat (25/10/2024).

“Siapa pun tidak ingin adanya musibah seperti ini terjadi. Saya juga mengutuk keras aksi yang dilakukan oleh para sopir dan pengelola angkutan tambang.” Tegas Soma.

Menurut Soma Atmaja, semua pengusaha dan sopir truk tambang harus mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang, termasuk ketentuan operasional angkutan tambang yang hanya boleh beroperasi dari jam 22:00 WIB sampai 05:00 WIB, sesuai dengan Perbup No 12 Tahun 2022.

“Apabila melanggar aturan tersebut, kita akan memberikan sanksi tegas kepada para sopir dan pengelola angkutan tambang di Kabupaten Tangerang. Kami juga meminta agar aparat yang berwenang memberikan sanksi kepada sopir yang tidak memiliki SIM dan STNK,” ujarnya.

Soma mengatakan, pembangunan proyek-proyek di Kabupaten Tangerang diprioritaskan demi kemajuan daerah, namun keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama bagi Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, pembangunan harus dilakukan secara bertanggung jawab sehingga tidak menimbulkan korban maupun kerugian bagi masyarakat.

“Sehingga memang sudah seharusnya pembangunan atau proyek nasional ataupun daerah, tidak menimbulkan korban ataupun kerugian terhadap masyarakat kedepanya, ” katanya.

Saat disinggung soal adanya dua orang anak yang menjadi yatim piatu, setelah kedua orang tua mereka ditabrak truk tanah di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, pada tanggal 12 Oktober lalu. Soma mengatakan mereka akan menerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Maka sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Pendidikan Azka dan Zuandi warga Kampung Kebon Tiwu, Desa Benda, Kecamatan Sukamulya itu, akan dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Pendidikan Azka dan Zuandi akan difokuskan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kedepannya,” ujar Soma Atmaja.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk ikut memperjuangkan hak pendidikan bagi Azka dan Zuandi.

“Kami di DPRD mendukung penuh permintaan ini dan siap mendorong alokasi anggaran untuk membantu Azka dan Zuanda,” katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (12/10) lalu terjadi lakalantas di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa antara sepeda motor Honda Scopy Nopol A-4010-WAJ dengan kendaraan angkutan tambang dump truck dengan nopol B-9796-FYY.

Dalam peristiwa itu, pengendara sepeda motor bernama Huli Rahmadi (suami) dan Omah Ajhari (istri) meninggal dunia dilokasi, sementara anaknya yang menjadi yatim piatu mengalami luka berat dan dilarikan ke RS Metro Cikupa.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *