Timses Airin-Ade Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Politik Uang

Koordinator Advokasi Banten Maju (ABM), Doni Ahmad Solihin, melaporkan dua orang yang diduga Timses dari Paslon 01 ke Bawaslu Banten. (Foto: Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Dua orang Tim Sukses (timses) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 01 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, berinisial S dan R dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

Laporan ini disampaikan oleh Koordinator Advokasi Banten Maju (ABM), Doni Ahmad Solihin, terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Gakkumdu dan pengawas terhadap kedua tim tersebut.

Dalam OTT yang berlangsung di Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, S dan R kedapatan membawa amplop berisi uang pecahan Rp50.000 dengan total mencapai Rp7,5 juta.

Dugaan ini muncul setelah adanya rekaman video berdurasi sekitar satu menit yang menunjukkan pernyataan dari keduanya.

Doni menjelaskan bahwa tindakan ini dapat merugikan calon orang lain yang berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, dimana praktik ini dianggap sebagai politik uang, khususnya serangan fajar menjelang masa tenang pemilihan.

Doni menegaskan, tindakan timses calon nomor urut 1 ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Ia menyebutkan pelanggaran yang mungkin terjadi, antara lain Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), serta Pasal 187A Ayat (1) yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan politik uang.

“Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan proses pencalonannya dapat disengketakan di PTUN maupun MK,” tegas Doni.

Doni juga menyoroti bahwa praktik politik uang seperti ini dapat mempengaruhi keputusan pemilih serta mencederai keabsahan pemilihan.

“Hal ini berpotensi mengubah hasil Pilkada Banten 2024 untuk pasangan nomor urut 1, dan kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini,” ungkap calonnya.

“Dengan laporan ini, diharapkan Bawaslu Provinsi Banten dapat bertindak tegas untuk menjaga kualitas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024,” pungkasnya.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *