Dukcapil Kota Tangerang Terapkan Identitas Kependudukan Digital

Kadis Dukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra. (Foto: Ist)

TANGERANG – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 72 Tahun 2022, tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang melaksanakan kegiatan pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan adanya IKD, masyarakat mendapat kemudahan dalam melakukan transaksi pelayanan publik dengan alat bantu telepon genggam. IKD memiliki beberapa fungsi yakni mempermudah verifikasi diri tanpa bukti fisik, otentifikasi dan otorisasi identitas pribadi.

Manfaat dan Keunggulan Identitas Kependudukan Digital

Terdapat file KTP elektronik dan Kartu Keluarga secara digital sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP/KK terdapat menu informasi vaksin Covid-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional), daftar pemilih tahun 2024.

Dalam segi keamanan aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi fitur pencegahan tanggap layar sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi, kode QR yang dibagikan berubah-ubah sehingga lebih aman.

Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Download dan install aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store. Kemudian, daftar, isi data NIK, e-Mail aktif dan nomor telepon aktif pada smartphone android anda.

Selanjutnya, klik verifikasi data, klik ambil foto dan lakukan foto selfie untuk verifikasi wajah (lakukan foto selfie tanpa kacamata dan masker).

Lalu, klik scan QR dan lakukan scan QR code kepada petugas aktifasi (yang ada di kantor Dukcapil dan atau Kecamatan).

Setelah petugas aktivasi scan QR code, buka e-Mail masuk yang dikirim otomatis oleh siak terpusat identitas digital salin dan simpan kode 6 digit yang ada pada e-Mail anda. Tempel kode aktivasi yang sudah di salin, ketik ulang captcha, lalu klik aktifkan.

Selanjutnya, klik cek status, lalu klik masuk pada tampilan masukan pin ketik kode aktivasi yang ada di e-Mail. Identitas Kependudukan Digital berhasil di aktivasi.

“Kemajuan teknologi telah memberikan banyak kemudahan sehingga berbagai layanan menjadi efisien, salah satunya Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Kadis Dukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra.

Transformasi digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh masyarakat ke dalam handphone berupa QR Code. Yang memuat data keluarga dan dokumen kependudukan serta informasi yang sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *