
Aplikasi IKD yang banyak dikeluhkan masyarakat. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Masyarakat Kabupaten Tangerang masih banyak yang mengeluhkan adanya aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinilai belum optimal.
Keluhan tersebut muncul karena sejumlah lembaga masih mengharuskan penggunaan identitas fisik, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam proses administrasi, meskipun aplikasi IKD seharusnya dapat memberikan kemudahan.
Salah satu masyarakat Kabupaten Tangerang, Agus, mengeluhkan kesulitan terhadap administrasi tersebut. Ia mengungkapkan kendala dalam IKD tersebut sejauh ini belum bisa melakukan proses perbankan yang meminta identitas fisik.
“Saya kemarin ke Bank BCA mau membuat buka rekening baru, tapi saya ditolak dengan alasan kalau IKD tidak bisa harus ada KTP fisik buat di tap gitu lah. Padahal saya sudah jelaskan saya pakai IKD dan kata Capil juga bisa tapi nyatanya saya gak bisa harus buat fisik,” ungkapnya kepada KLIKBANTEN.ID, Selasa (14/1/2025) kemarin.
Banyaknya keluhan dan aduan masyarakat, Analisis Fungsional Kebijakan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Diki Purnama, angkat bicara. Ia mengatakan bahwa meskipun aplikasi IKD telah diluncurkan, masih terdapat beberapa kendala.
Namun menurut Diki, meskipun aplikasi IKD menunjukkan kemajuan, Diki mengakui adanya kendala dalam implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah sejumlah lembaga yang masih belum terhubung dengan sistem IKD dan tetap memerlukan identitas fisik, seperti KTP.
“Memang ada beberapa lembaga yang belum bisa, tapi harusnya bisa. Walaupun IKD itu sendiri adalah KTP yang berbentuk digital non fisik, memang ada beberapa lembaga yang belum bisa beradaptasi,” jelas Diki.
Menurut Diki, keberadaan KTP dalam bentuk fisik dan digital sudah sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. Aturan tersebut menetapkan standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, serta blangko e-KTP untuk penyelenggaraan IKD.
Merujuk pada peraturan tersebut, aturan ini menjelaskan bahwa KTP dapat berupa fisik dan digital, dan pengintegrasian aplikasi IKD diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik. Namun kenyataannya, masih banyak lembaga yang belum sepenuhnya siap untuk mengadopsi sistem IKD ini.
Diki Purnama mengatakan, bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam mengurus administrasi, terutama dalam hal perbankan, Diki menyarankan agar mereka mencetak identitas fisik sementara waktu.
“Jika masyarakat masih mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi, mereka bisa mencetak fisiknya,” terangnya.
Ia mengungkapkan sejauh ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang terus melakukan sosialisasi ke sejumlah lembaga dan instansi terkait IKD.
“Karena ini kewenangannya ada di Kemendagri, saya juga sering informasikan masalah ini (kepada pusat) kita mohon supaya masyarakat tidak bingung kan yang merasakan Kabupaten/kota. Tapi kita juga selalu sosialisasikan kepada setiap lembaga terkait IKD ini,” katanya.
“Jadi untuk masyarakat yang kesulitan terhadap IKD bisa cetak fisik juga,” tutupnya.
(bas/red)