
SERANG, KLIKBANTEN.ID – Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pembab) Serang akan memperioritaskan program yang menyentuh langsung ke masyarakat, dimana anggaran untuk operasional perjalanan dinas akan dipangkas sebesar 50 persen.
Hal itu diungkapkan Bupati Serang, Tatu Chasanah usai penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan Tahun 2025 dan Penandatangan Pakta Integritas yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Aula Tb. Suwandi pada Senin, Senin (3/02/2025).
Pada penyerakan DPA yang juga di hadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Asda 1 Haryadi, Asda 2 Febrianto, Asda 3 Ida Nuraida, Kepala BPKAD Sarudin, para kepala OPD di dan perwakilan camat tersebut, Tatu menegaskan, agar semua anggaran yang ada di DPA masing-masing OPD diprioritaskan untuk kepentingan Masyarakat. ”Prioritas utamanya itu untuk masyarakat, untuk pembangunan,”katanya.
Terlebih, menurut Tatu, dengan adanya aturan baru anggaran untuk operasional perjalanan dinas harus di pangkas sebesar 50 persen. “Tentunya semangat untuk meningkatkan lebih banyak lagi program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat. Jadi yang sifatnya sifatnya seremonial, perjalanan dinas, honor-honor yang harus di pangkas,” Tegasnya.
Selain itu tatu menitipkan kepada jajaranya untuk teliti dalam penggunaan angaran agar tidak terkena persoalan hukum.
“Saya menitipkan, mewanti-wanti ketika melaksanakan anggaran itu teliti, dilihat secara detail, jangan sampai ada kesalahan, karena ini pasti konsekuensinya akan menjadi persoalan hukum,” pintanya.
Tatu juga menyebutkan, pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan yakni pembangunan puskesmas dan lain sebagainya menjadi prioritas utama.
“Intinya di belanja modal ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,”ucapnya.
Dijelaskan Tatu, saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mempunyai tugas memperbaiki kuranglebih 300 kilometer jalan desa status kini ditarik menjadi kewenangan Kabupaten. Sementara dana DAK untuk anggaran fisik di DPU saat ini menurun.
”Itu di tarik menjadi statusnya kabupaten di perbaiki oleh DPUPR. Tetapi dari dana DAK nya menurun drastis untuk anggaran fisik di DPU, apalagi di pendidikan ini turun drastis. Mudah-mudahan para kepala OPD tetap semangat untuk pelayanan terhadap masyarakat dan belanja modal ini menjadi utama,”katanya.
Sedangkan untuk Pembangunan gedung OPD di Puspemkab Serang, Tatu memastikan masih dianggarkan setiap tahunnya karena menjadi target utama di Kabupaten Serang. Meskipun, saat ini Bantuan Gubernur (Bangub) tidak ada.
”Itu biasanya digunakan untuk gedung OPD di Puspemkab. Kemudian tadi karena pembagian dari dana bagi hasil juga berubah persentasenya, maka Banprov juga jadi berkurang,”katanya.
Namun hal demikian tidak menjadi kendala komitmen atas pemekaran yang mana sebagian aset milik Pemda Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang harus secepatnya diserahkan kepada Pemkot Serang.
”Ini upaya (yang dilakukan) secara bertahap, jadi ketika gedung OPD yang sudah siap ya OPD nya pindah. Kemudian gedung OPD yang sudah menjadi perjanjian di serah terima kan ke Kota Serang,”urainya.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, bahwa penggunaan DPA atau APBD Kabupaten Serang 2025 sementara ini masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini baru Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi penyelenggaraan keuangan daerah termasuk pemerintah pusat.
”Sekarang kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nya, tentang dana bagi hasil dan transfer yang dari pusat, baik itu DAK, DAU maupun dana bagi hasil pajak pusat, kita masih menunggu itu, dan menunggu ketentuan-ketentuan teknis, untuk penggunaan anggaran di Tahun 2025,”ujarnya. (*)