
Dua oknum ASN yang bertugas di Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang memasuki mobil tahanan Kejari Kabupaten Tangerang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan. (Foto: Ist)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad.
Arsyad mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial AH, yang berperan sebagai pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji, dan M, yang menjabat sebagai koordinator di TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.
Menariknya, M telah memasuki masa purnabakti sebagai ASN saat proses pemeriksaan berlangsung. Arsyad juga mengatakan, kini keduanya telah ditahan sementara di Rumah Tahanan Jambe.
“Keduanya kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu jadwal konferensi,” jelas Arsyad, saat memberikan keterangan kepada KlikBanten.id pada Selasa, (4/2/2025).
Arsyad menjelaskan bahwa pengelola TPI mempunyai peranan penting sebagai fasilitator yang menghubungkan bakul dan nelayan. Sesuai aturan, pemerintah daerah memungut retribusi sebesar 3,5 persen dari nilai lelang ikan yang harus disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Namun, di luar pungutan resmi ini, terdapat tambahan 1 persen yang dibebankan kepada nelayan dan bakul, yang dikelola oleh tersangka di luar mekanisme koperasi nelayan.
Proses penyidikan menunjukkan bahwa jaksa menelusuri barang bukti berupa karcis retribusi ke kas daerah sejak tahun 2020 hingga Agustus 2024.
Terdapat perbedaan signifikan antara jumlah uang yang disetorkan ke kas daerah dan pungutan resmi 3,5 persen. Total kerugian negara yang berhasil dihitung mencapai Rp527 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Arsyad menekankan bahwa kasus korupsi retribusi pelelangan ikan ini berpotensi menjerat korban lainnya.
“Semua fakta akan terungkap selama konferensi. Saat ini, fokus kami adalah pada kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
(bas/red)