Kejari Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang Terkait Dugaan Korupsi APBDes

Sejumlah penyidik dari bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang tengah mengumpulkan dokumen di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025).

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan yang dilakukan oleh bidang pidana khusus (Pidsus) ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik ​​bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang.

“Ya benar, kami melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” ujar Doni Saputra kepada wartawan.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang.

Tim Penyidik ​​Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang dan dokumen yang disita. Proses ini dipastikan akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik, serta akan terus bersinergi dengan semua pihak untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Doni menambahkan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang diduga terjadi pelanggaran:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) pada Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, kami berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud,” pungkas Doni.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *