Inspektorat Tangerang Tak Terima Berkas Dugaan Korupsi Pelelangan Ikan

Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID — Inspektorat Kabupaten Tangerang tidak menerima pelimpahan berkas perhitungan kerugian negara dari pihak penegak hukum pada kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan yang melibatkan dua pejabat fungsional di Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.

Pada kasus yang melibatkan AH dan M, yang menjabat sebagai pejabat fungsional di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis dan koordinator di TPI Tanjung Pasir.

Inspektur Pembantu (Irban) 5 pada Inspektorat Kabupaten Tangerang, Indra, mengatakan lembaganya sejauh ini tidak menerima pelimpahan berkas perhitungan kerugian negara dari pihak yang berwenang.

“Sampai saat ini, Inspektorat tidak menerima pelimpahan berkas perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi retribusi pelangan ikan,” ungkap Indra kepada KLIKBANTEN.ID, Kamis (13/2/2025).

Indra menjelaskan, hal ini disebabkan adanya peraturan dan kesepakatan yang jelas antara Inspektorat dan penegak hukum, seperti yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU).

Menurut Indra, ada peraturan yang menjelaskan bahwa masing-masing instansi mempunyai kewenangan tersendiri dalam menangani kasus-kasus yang terjadi dalam pemerintahan.

“Kita memiliki kewenangan masing-masing, mereka (pihak penegak hukum) punya hak-hak tersendiri, dan kita tidak bisa semena-mena masuk ke ranah mereka,” jelas Indra.

Indra juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima pelimpahan berkas perkara secara langsung tanpa prosedur yang tepat, sesuai dengan kesepakatan dan kewenangan yang ada.

“Ya kita tidak menerima berkas perkara itu, soal ada atau tidaknya kerugian negara, kembali lagi ke penegak hukum yang menangani kasus itu,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Kasus ini merugikan negara dengan jumlah mencapai Rp 527 juta. Saat ini, baik AH dan M ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Sementara itu, M telah memasuki masa purnabakti ketika kasus ini sedang ditangani oleh pihak penegak hukum.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *