Operator Desa di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Dua operator Sitansa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan ganda anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Kedua tersangka tersebut merupakan operator keuangan desa yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pencairan dana desa.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa). Hal ini disampaikannya kepada media pada Rabu (12/2/2025).

“Modus operandinya mereka melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa),” jelas Doni.

Lebih lanjut, Doni memaparkan bahwa penyidik ​​Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan AI yang merupakan Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, sebagai tersangka.

“Kedua orang tersangka di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik ​​tetapkan dua tersangka, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan,” kata Doni.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh AI, negara atau daerah mengalami kerugian sebesar Rp789.810.815. Sementara itu, perbuatan HK menyebabkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp481.785.687.

“Mereka memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa. Keduanya kini ditahan dan diyakini menyebabkan kerugian negara,” pungkas Doni.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *