
Ilustrasi korupsi. (Ist)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 yang melibatkan tiga orang operator yang kini tersangka, yaitu WA, AI, dan HK.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga kuat bekerja sama dalam melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya kerjasama antara WA, AI, dan HK dalam proses penyimpangan pencairan ganda dana APBDes.
“Kami menemukan adanya indikasi bahwa para tersangka ini memiliki peran masing-masing dan saling bekerjasama” ujarnya kepada awak media, pada Kamis (13/2/2025) kemarin.
Menurut Doni, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara bekerjasama dalam melakukan penggandaan pencairan dana desa. Dana tersebut disebut Doni, untuk kepentingan pribadi. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar
“Dana desa untuk kepentingan pribadi, kerugian mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar,” tukasnya.
Doni menuturkan, kasus ini akan terus didalami dan tidak meutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
“Saat ini, kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” tambahnya.
Pihak kejaksaan juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan WA, AI, dan HK sebagai tersangka,” pungkasnya.
Perlu diketahui, tersangka WA yang berprofesi sebagai Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang, AI yang merupakan Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari.
(bas/red)