
Cahyo Sujana Ubay.
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyatakan optimismenya untuk menyelesaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2025. Raperda-raperda tersebut masuk dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang, Cahyo Sujana Ubay, menjelaskan bahwa Raperda yang akan dibahas akan diselaraskan dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat.
“Raperda yang bakal digodok itu pastinya menyelaraskan dengan nomenklatur peraturan-undangan di atas Perda, serta menyesuaikan dengan tuntutan dan dinamika yang timbul di masyarakat,” ujar Ubay, Jumat (14/2/2025).
Ubay mencontohkan rencana perubahan Perda tentang desa yang akan menyesuaikan masa jabatan kepala desa (Kades) dengan Undang-undang terbaru.
Cahyo Sujana Ubay mengatakan, menurut Perda yang saat ini berlaku, masa jabatan Kades hanya 6 tahun. Sementara menurut Undang-undang terbaru, jabatannya 8 tahun.
“Ini kan Perdanya sudah tidak sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku saat ini, maka revisi (Perda)nya bersifat urgen (mendesak),” jelasnya.
Daftar 12 Raperda Prioritas
Adapun 12 Raperda yang menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2025 meliputi tiga Raperda Kumulatif Terbuka, yakni yang pertama meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, dan Raperda APBD 2026.
Kedua, Raperda Usulan Eksekutif atau pemerintah, meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Raperda tentang Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (Fasos-fasum) Perumahan, dan Raperda tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Ketiga, Raperda Inisiatif DPRD, meliputi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Inisiatif Fraksi PKB, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Pencegahan Penanggulangan Dampak Negatif Penggunaan Teknologi dan Informasi Digital Masyarakat dan Anak, Inisiatif Fraksi PDIP.
Ubay menambahkan bahwa Bapemperda akan bekerja secara progresif untuk menggarap Raperda-Raperda yang telah diusulkan. Ia juga mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam proses penyusunan Perda.
“Kalo kami dari Bapemperda, kami berusaha progresif yang kami mulai di tahun ini untuk menggarap Perda-Perda yang diusulkan tadi. Tentunya ini membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Kami mohon dukungannya,” tutupnya.
(bas/red)