Kerugian Negara Capai Rp6,7 M, Aktivis Minta Kejari Tangerang Periksa Kades dan Camat

Ahmad Suhud, Direktur Eksekutif LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara. (Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Desa atau pencairan ganda APBDes 2024 di Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan.

Ahmad Suhud, Direktur Eksekutif LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) mengungkapkan bahwa data terbaru menunjukkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp6,7 miliar.

“Ini kesannya lucu, setelah kemarin 3 orang operator ketahuan dan ditetapkan oleh Kejari Tangerang, kini entah kenapa tiba-tiba para kades dan operator desa yang bermasalah ramai-ramai mengembalikan uang tersebut dengan nominal bervariatif, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah,” jelas Ahmad Suhud, Selasa (18/2/2025).

Ahmad Suhud juga mengatakan, atas kejadian ini menurutnya kasus ini seharusnya dapat terdeteksi sejak akhir tahun 2024 hingga awal Januari 2025 saat kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Desa Triwulan IV.

Ketua BP2A2N, sekaligus aktivis Kabupaten Tangerang ini juga menilai bahwa keterlibatan sejumlah desa dalam kasus ini tidak bisa lepas dari tanggung jawab dari Camat.

Ahmad Suhud merujuk pada Pasal 82 ayat (1) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes kepada bupati melalui camat pada setiap akhir tahun anggaran.

“Di sini peran camat sangat penting dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa serta bertanggung jawab. Apalagi jika laporan pertanggung jawaban yang disampaikannya disampaikan kepada mereka (Kades merah), lalu bagaimana mungkin korupsi sebesar ini bisa lolos dari pengawasan,” terangnya.

Ahmad Suhud juga menyimpulkan apakah camat telah memahami dan memverifikasi secara menyeluruh penggunaan Dana Desa di wilayahnya masing-masing. Ia curiga pemeriksaan berkas pengajuan hanya melihat angkanya saja lalu disetujui.

Ahmad Suhud berpendapat jika kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan ketidakcermatan dalam mereview laporan keuangan desa. Hal ini berpotensi menjadi celah terjadinya penyelewengan.

“Jelas ini bukti bahwa lemahnya pengawasan dan ketidakcermatan dalam mereview laporan keuangan desa yang berpotensi menjadi celah terjadinya penyelewengan tersebut, mungkinkah ini murni adanya kelalaian atau bahkan kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang bermain secara sengaja,” tukasnya.

Ia khawatir kejadian ini akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh aparatur birokrasi di Kabupaten Tangerang.

Ahmad Suhud mendesak pihak Inspektorat atau Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera memanggil kembali para camat, kepala desa, dan operator desa guna dimintai keterangan atau diperiksa secara independen, obyektif, dan tanpa rekayasa.

“Logikanya saja bang, masa ada puluhan kades sama operator, Kejari hanya menetapkan 3 orang operator saja. Lalu bagaimana dari puluhan kades dan operator desa di 13 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang yang ikut serta mencakup pencairan ganda APBDes 2024,” ucapnya.

“Agar semakin terang benderang, tak peduli apa pun alasannya, jangan sampai Kejari Tangerang cepat berpuas diri, serta sengaja untuk membuat issue saja, hingga lupa dengan operator desa yang lainnya,” pungkas Ahmad Suhud.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *