Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Hasil Putusan Pengadilan

Sejumlah baranag bukti hasil putusan pengadilan dimusnahkan oleh Kejari Kabupaten Tangerang. (Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari hasil putusan pengadilan.

Pemusnahan ini meliputi berbagai jenis barang bukti, termasuk narkotika, minuman keras (miras), obat-obatan terlarang, serta senjata tajam.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, menjelaskan bahwa barang bukti yang dihancurkan berasal dari perkara pidana umum yang telah diputuskan oleh pengadilan dalam periode Desember 2024 hingga Januari 2025.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan Kejari dalam mengeksekusi eksekusi pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan berjalan selama tiga bulan tanpa ada upaya banding atau kasasi, barulah kami laksanakan pemusnahan,” ujar Saimun kepada wartawan, Kamis, (27/2/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 1 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja, serta tembakau sintetis, ribuan obat tramadol dan hexymer, minuman keras sebanyak 120 botol dari berbagai merek serta sajam dan senpi termasuk airsoft gun dan satu pucuk senjata api (senpi).

Saimun menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan cuka dan deterjen, lalu dibuang ke dalam kloset untuk mencegah penyalahgunaan. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Minuman keras dihancurkan dan dibuang ke saluran pembuangan.

“Tujuan dari pemusnahan ini adalah memastikan bukti barang tidak dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Saimun.

Lebih lanjut, barang bukti miras yang dihancurkan juga merupakan hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

Dengan pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang-barang terlarang di wilayahnya.

“Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika dan barang ilegal lainnya,” pungkasnya.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *