Polisi Tahan Oknum RT yang Diduga Aniaya Anak Mantan Lurah di Ciledug

Mapolsek Ciledug. (Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Tim penyidik dari Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (5/3/2025), akhirnya menahan oknum RT berinisial A lantaran diduga menganiaya anak mantan lurah di wilayah Ciledug.

Penahanan terhadap tersangka A dilakukan setelah tim penyidik Polsek Ciledug menjalani proses penyidikan selama kurang lebih dua bulan.

Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan menimpa Wyra Utomi (41), warga Jalan H Yusuf RT002/ RW 010, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug pada 1 Januari 2025 lalu.

Wyra menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan A, yang merupakan oknum ketua RT di wilayah tersebut.

Paulus Tarigan SH, selaku kuasa hukum korban Wyra mengatakan, pada Selasa (4/3/2025) kemarin, tersangka oknum RT tersebut memenuhi panggilan penyidik Polsek Ciledug untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan status sebagai tersangka.

“Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 1 Januari 2025 lalu, setelah kita nantikan akhirnya yang bersangkutan (Oknum RT,red) telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” ujarnya.

Paulus mengapresiasi kinerja tim penyidik Polsek Ciledug. Ia pun berharap agar semua pihak terus mengawal perkara kasus ini sampai vonis di pengadilan dan keadilan bisa ditegakkan.

“Kami juga akan terus memantau perkembangan perkembangan kasus ini, maka dari itu besok kami akan berkunjung ke Mapolsek Ciledug untuk membesuk tersangka A ini,” tutupnya.

Sayangnya Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Wito enggan berkomentar banyak terkait kabar penahanan A dalam kasus dugaan penganiayaan Wyra Utomi tersebut.

“Silahkan koordinasi dengan pengacaranya saja,” kata Wito yang dihubungi KLIKBANTEN.ID melalui pesan WhatsApp.

(don/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *