THR PNS Pemkab Tangerang Dipastikan Cair H-10 Lebaran

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dipastikan akan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Tatang, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala proses terkait pencairan THR tersebut.

“Untuk THR akan di berikan sama besarnya dengan gaji,” kata Tatang kepada KLIKBANTEN.ID, Senin (10/3/2025).

Tatang menjelaskan, pencairan THR akan dilakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

“Itu rujukannya menunggu edaran Kemendagri. Tapi rujukannya belum ada sama dengan penerimaan bulan apa,” jelasnya.

Meskipun belum bisa memastikan tanggal pasti pencairan, Tatang berharap THR dapat diterima oleh seluruh PNS Pemkab Tangerang paling lambat H-10 (10 hari sebelum) Lebaran.

“Untuk pemberiannya kami sudah siapkan 10 hari sebelum lebaran,” pungkas Tatang.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *