Polda Banten Bongkar Kasus Pengurangan Takaran Minyak Kita, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Banten menyampaikan press rilis pengungkapan kasus pengurangan takaran minyak, di lokasi pabrik, di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Polda Banten resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran minyak goreng merek Minyak Kita dan Djernih. Tersangka yang bernama Awaludin (38), merupakan warga Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di lokasi pabrik minyak di Rajeg mengungkapkan, bahwa ia telah menangkap satu orang bernama Awaludin dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Tersangka yang telah diamankan itu berinisial Awaludin (38) warga Kabupaten Tangerang,” ujar Wiwin Setiawan kepada awak media, Rabu (12/3/2025).

Awaludin berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang yang mengelola kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyak Kita dan Djernih.

Dalam penyelidikan, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sekitar 13 ton minyak mentah atau curahan yang akan dikemas. Wiwin menjelaskan, terdapat pengurangan takaran sebesar 280 hingga 300 mililiter di setiap botol kemasan minyak goreng 1 liter.

“Selain itu, dari hasil penggeledahan di lokasi pengemasan, ditemukan mesin pompa penakaran minyak serta penampungan dengan total 800 karton/dus yang berisi minyak goreng,” tuturnya.

Dari penuturan tersangka, minyak goreng tersebut dijual ke beberapa agen di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga Rp176.000 per karton/dus (isi 12 botol kemasan 1 liter) untuk merek Minyak Kita, dan Rp182.000 per karton/dus untuk merek Djernih yang berisi 12 botol kemasan 900 mililiter.

Wiwin menjelaskan bahwa produk minyak goreng kemasan tersebut didapat tersangka dari produsen PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean, namun tidak memiliki Surat Pendaftaran Pangan Terstandar (SPPT SNI), Izin Edar (BPOM), dan Sertifikat Halal. Berat bersih yang diperoleh hanya sekitar 716 hingga 750 mililiter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 120 ayat 1.

“Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda antara Rp2 hingga Rp3 miliar,” pungkasnya.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *