Pemkab Tangerang Siapkan Pencairan THR Disertai Pemotongan Zakat

Ilustrasi THR. (Dok)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muhammad Hidayat, menyampaikan bahwa Pemkab Tangerang telah menerima surat edaran terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres).

Sesuai Arahan, THR akan dicairkan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Namun menurut Hidayat, di lingkungan Pemkab Tangerang terdapat kebijakan lokal yang telah diterapkan sejak masa pemerintahan Bupati Ahmed Zaki Iskandar dan dilanjutkan oleh Bupati Maesyal Rasyid.

Kebijakan tersebut mengatur bahwa proses pencairan THR akan dibarengi dengan pemotongan zakat Baznas sebagai bentuk kepedulian dan pengelolaan amanah para pegawai.

“Baru saja kemarin kami edarkan baik dengan teknis pencairan THR dibarengi dengan pemotongan zakat,” ujar Hidayat.

Muhammad Hidayat mengatakan, pemotongan zakat melalui Baznas dikeluarkan sebesar 2,5%. Nantinya kata Hidayat, uang pemotongan tersebut akan disalurkan kepada Baznas yang nantinya akan disalurkan kembali kepada masyarakat.

“Pencairan THR akan dibarengi dengan pemotongan zakat profesi sebesar dua setengah persen. Tapi pegawai yang di bawah lima juta penghasilannya itu dipotong hanya lima puluh ribu, jadi hanya sedekah ibaratnya begitu.” Kata dia.

Untuk Tunjangan Hari Raya Hidayat mengatakan, telah mengalokasikan sebesar Rp66 miliar rupiah. “Alokasi THR itu Rp66 miliar, besarannya satu kali gaji penuh,” pungkasnya.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *