
KOTA SERANG, KLIKBANTEN.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan bahwa apabila pemerintah kabupaten/kota secara fiskal tidak mampu mendanai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), secara aturan bisa meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Hal itu diungkapkan Rina Dewiyanti usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) RI Tito Karnavian terkait PSU yang dilakukan secara virtual, di Ruang Rapat III Gedung Negara Provinsi Banten, Jl Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, Jumat (21/3/2025).
Terkait PSU pada Pemilihan Daerah (Pilkada) di Kabupaten Serang, Rina mengungkapkan bahwa saat ini surat permohonan dari Bupati Serang kepada Gubernur Banten sudah diterima dan akan dilakukan verifikasi.
“Nanti awal April kita akan melakukan verifikasi terhadap kebutuhan tersebut dan ditandatangani NPHD-nya,” kata Rina.
Dijelaskannya, Anggaran akan di alokasikan dari pergeseran Biaya Tak Terduga (BTT) yang akan digeser kepada Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Kabupaten Serang. Saat ini, prosesnya sedang menunggu penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan pergeseran itu. (Zal/***)
Ditempat yang sama, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten Nana Supiana bahwa Pemprov Banten menyiapkan hibah sebesar Rp27,259 miliar untuk PSU Kabupaten Serang.
Menurut Nana, berbagai persiapan sedang dilakukan baik yang menyangkut hal teknis maupun non teknis. Untuk hal teknis semuanya sedang dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
“Sedangkan dalam hal non teknis, kami terus berkoordinasi dengan Pemkab Serang berkenaan dengan persiapan pelaksanaan PSU,” katanya.
Nana menjelaskan, salah satu yang dimohonkan dari Pemkab Serang adalah berkaitan dengan pembiayaan PSU, dimana berdasarkan kebutuhan mencapai sekitar Rp50.677 miliar. “Yang akan kita bantu sekitar 53,79 persen atau Rp27.259 miliar,” ujarnya. (Zal/***)