Bupati Tangerang Tegaskan Tidak Ada Pungutan untuk Layanan Administrasi Kependudukan

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada tingkat kecamatan.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Rasyid saat meluncurkan program penerbitan Adminduk di Aula Kantor Kecamatan Cikupa, pada Kamis, 10 April 2025.

“Jangan ada pungutan dalam bentuk apapun kecuali memang ada regulasi yang mengaturnya,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati juga menginstruksikan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan petugas yang meminta pungutan biaya dalam pelayanan Adminduk dalam bentuk apapun.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tambahnya.

Sementara, Camat Cikupa, Supriyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Camat se-Kabupaten Tangerang, mengatakan bahwa program penerbitan Adminduk di kecamatan merupakan salah satu bentuk implementasi program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dalam bidang tata kelola pemerintahan yang PRIMA.

“Ini adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat terkait efektivitas pelayanan administrasi kependudukan. Dengan sinergi antarkecamatan, kami berkomitmen untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Adminduk,” ungkap Supriyadi.

Supriyadi juga menegaskan komitmen 29 kecamatan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk pengantaran KTP secara door to door.

“Teknisnya, masyarakat tetap melakukan perekaman dan pemenuhan persyaratan di masing-masing kecamatan, dan petugas Disdukcapil akan mengantarkan dokumen ke kecamatan yang berada di bawah lokus,” jelasnya.

Saat ini, terdapat tujuh lokus kecamatan yang sudah tersedia sarana alat cetak E-KTP, yang direncanakan akan diperluas ke semua kecamatan secara bertahap. Berikut adalah daftar lokus kecamatan:

  1. Lokus Tigaraksa:
  • Kecamatan Tigaraksa
  • Kecamatan Jambe
  • Kecamatan Cisoka
  • Kecamatan Solear
  1. Lokus Balaraja:
  • Kecamatan Balaraja
  • Kecamatan Jayanti
  • Kecamatan Sukamulya
  • Kecamatan Sindang Jaya
  1. Lokus Cikupa:
  • Kecamatan Cikupa
  • Kecamatan Panongan
  • Kecamatan Curug
  • Kecamatan Legok
  1. Lokus Cisauk:
  • Kecamatan Kelapa Dua
  • Kecamatan Pagedangan
  • Kecamatan Cisauk
  • Intermoda
  1. Lokus Kresek:
  • Kecamatan Kresek
  • Kecamatan Gunung Kaler
  • Kecamatan Mekar Baru
  • Kecamatan Kronjo
  1. Lokus Rajeg:
  • Kecamatan Rajeg
  • Kecamatan Pasar Kemis
  • Kecamatan Mauk
  • Kecamatan Sukadiri
  • Kecamatan Kemiri
  1. Lokus Pakuhaji:
  • Kecamatan Pakuhaji
  • Kecamatan Sepatan
  • Kecamatan Sepatan Timur
  • Kecamatan Kosambi
  • Kecamatan Teluk Naga

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik, transparan, dan tanpa biaya tambahan yang tidak sesuai aturan.

(Bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *